Keren, Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Selasa, 21 Nov 2023, 00:13 WIBJakarta - Keren, Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO pada hari ini, Senin (20/11) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar, dalam keterangannya di Jakarta menyatakan bahwa penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO, di samping bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," kata Oemar.
Adapun penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Oemar menyebutkan, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara, dan saat ini, setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujar dia.
Kontribusi tersebut, lanjut dia, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.
Dirinya juga menegaskan bahwa pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tuturnya.
Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
Usulan ini juga merupakan upayade jure(berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secarade facto(berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tolak Gantung Sepatu, King Kazu Masih Bermain di Liga Jepang Meski Sudah Berusia 58 Tahun
-
Penerima bantuan pangan beras di Kabupaten Serang turun
-
Pemimpin Dunia Janjikan Dorong Pembangunan saat AS Menghindari KTT PBB
-
Swiatek Tak Terbendung, Taklukkan Paolini untuk Raih Gelar Cincinnati Open
-
Binus University dan Universitas Brawijaya Perkuat Riset Humaniora Digital Lewat CODHES 2025
-
Deni Corfe Menjadi Pemain Asing Kelima PSIM Yogyakarta
-
16 Mahasiswa FH UI Terancam Sanksi DO Terkait Dugaan Pelecehan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.