Polri Nyatakan Sikap Netralitas dalam Tahapan Pemilu 2024
Selasa, 14 Nov 2023, 01:35 WIBJAKARTA - Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis setiap tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.
"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).
Ramadhan menegaskan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pada ayat (2), lanjut Ramadhan, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih. Ia menyebutkan terdapat sejumlah arahan bagi seluruh anggota Polri terkait dengan netralitas dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.
Arahan yang pertama, kata Ramadhan, adalah anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Terakhir, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol
-
Dari Modal Rp5 Juta, Mama Khas Banjar Tumbuh Jadi Pusat Oleh-Oleh Berkat Digitalisasi
-
Dukung Kawasan Industri Tumbuh, Batang Siapkan Jalur Trans Jateng ke KITB
-
Levi’s Hadirkan End of Season Sale, Diskon hingga 50 Persen Berlaku hingga 19 Juli
-
Wakajati Jateng Waito Wongateleng Lantik Kajari dan Asisten, Tekankan Integritas dan Profesionalitas
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
-
Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.