Usut Tuntas, KPU Makassar Agendakan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran PPK-PPS
Senin, 13 Nov 2023, 00:50 WIBMakassar - Usut tuntas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap delapan orang penyelenggara Pemilu adhoc satu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Secepatnya (dipanggil), setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur Peraturan KPU," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi, di Makassar, Ahad.
Saat ditanyakan berkaitan dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kepada KPU Makassar perihal pemberian sanksi kepada delapan penyelenggara yang dimaksud berkaitan pelanggaran kode etik, kata Endang, sedang didiskusikan.
"Untuk tindak lanjutnya, sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU, 'step by step'. Memang belum ada pemanggilan, karena tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan berhati-hati dalam memutus perkara dugaan pelanggaran tersebut, mengingat ada pengalaman pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tentu akan meminta keterangan kepada bersangkutan secara langsung berkaitan dugaan pelanggaran kode etik bertemu calon legislatif.
"Iya, karena waktu itu kami dianggap tidak berhati-hati dengan prosedur administrasi yang diatur PKPU. Sebab, kasus ini hampir serupa dengan kasus yang lalu (putusan pemecatan PPK-PPS Tamalate), makanya kita lebih berhati-hati memutus perkara ini dan dilaksanakan tahap demi tahap," katanya.
Meski demikian, kata Endang, bahwa esensi serta sikap KPU Makassar dalam mengambil keputusan akan memutuskan seadil-adilnya, apakah nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan dengan diberhentikan atau hanya diberikan teguran keras.
"Kami perlu menyampaikan, bahwa komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh elemen KPU Makassar berdiri di atas ideologi penyelenggara, tentu tetap sama seperti sebelumnya. Kami tidak pernah menoleransi segala tindakan penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS yang mencoba bermain mata dengan peserta pemilu," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan sanksi terhadap PPK dan PPS tersebut karena dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik dengan bertemu salah satu orang calon legislatif.
"Rekomendasi sudah serahkan ke KPU Makassar untuk memberikan sanksi kode etik," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Dede Arwinsyah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO
-
Integrasi Tol Didorong Perkuat Konektivitas dan Efisiensi Logistik Nasional
-
Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet
-
Update BMKG, Hari Tanpa Hujan di Sulawesi Utara Masih Didominasi Kategori Pendek.
-
Jonatan Christie Masih Selamat dari Adangan Pemain Singapura
-
Menhan Sudan: Musuh Indonesia Disebut Musuh Sudan, Apa Maksudnya?
-
Dampak Karhutla Waga Diminta Waspada! Kualitas Udara di Sejumlah Daerah Masuk Kategori Peringatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.