Permendikbudristek 53/2023 Dorong Inovasi Tugas Akhir
Sabtu, 11 Nov 2023, 03:20 WIBJAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 53/2023 mendorong lahirnya inovasi-inovasi tugas akhir di perguruan tinggi. Dengan adanya Permendikbudristek tersebut skripsi bukan satu-satunya tugas akhir yang menentukan kelulusan mahasiswa.
"Jadi Permendikbudristek 53/2023 ini membuka ruang kepada bentuk-bentuk inovasi tugas akhir yang sudah melekat sesuai karakter bidang keilmuan yang ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam Pameran Seni Visual Rakta Mahardika Rupa, di Jakarta, Jumat (10/11).
Dia mengatakan, perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan bentuk selain skripsi sebagai tugas akhir kini memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan tersebut juga membuka belenggu perguruan tinggi lain yang hanya menjadikan skripsi sebagai tugas akhir.
Tjitjik menambahkan, Permendikbudristek 53/2023 dirancang dengan memperhatikan dinamika perkembangan keilmuan dan pembelajaran saat ini. Untuk tetap menjaga kualitas atas fleksibilitas yang diberikan, peraturan di tingkat perguruan tinggi penting sebagai standar dari pilihan-pilihan tugas akhir.
Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, I Wayan Kun Adnyana, mengatakan, pihaknya tetap menjadikan penciptaan karya dan laporan pertanggung jawaban. Adanya Permendikbudristek 53/2023 memberikan skema baru yaitu pembuatan skripsi dengan mengakomodasi program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Pameran Seni
Pada Kesempatan tersebut, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek bekerja sama dengan 9 perguruan tinggi seni di Indonesia menggelar Pameran Seni Visual dengan tema 'Rakta Mahardika Rupa: Merdeka Cipta Daulst Bangsa'. Ada 290 karya seni dari mahasiswa dan dosen yang dipamerkan di Gedung D Kemendikbudristek mulai 10 November 2023 sampai 10 Januari 2023.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Dapat Amnesti, WNI Selebgram yang Dipenjara di Myanmar Dideportasi
-
Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik dalam Uji Coba Pertama Tahun 2026.
-
Selamat, Dua Bandara InJourney Airports Masuk 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik
-
Pemkab Gorontalo Tanggung Biaya Kepesertaan 12.000 PBI JKN yang Dinonaktifkan
-
BPBD Mataram: Korban Abrasi di Kampung Bugis Ampenan Akan Dapat Bantuan Biaya Hidup
-
Atraksi Pacu Jalur di Riau Bikin Takjub! Ada Makna dan Filosofi di Balik Gerakannya
-
Masyarakat Diimbau Waspada, DKI Ungkap Potensi Kekerasan Berbasis Gender via Daring
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.