Pemkab Gorontalo Tanggung Biaya Kepesertaan 12.000 PBI JKN yang Dinonaktifkan

Sabtu, 14 Feb 2026, 07:35 WIB

GORONTALO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengambil langkah strategis dengan menanggung pembiayaan kepesertaan sekitar 12.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan pusat melalui APBD 2026.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili di Gorontalo, Jumat (14/2), mengatakan sebanyak 19.981 PBI JKN di daerah itu dinonaktifkan pemerintah pusat.

Ket. Foto: Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili di Gorontalo, Jumat (14/2). — Sumber: antara foto

"Sekitar 7.000 jiwa lainnya kini dalam proses pengusulan kembali ke skema APBN," ucap dia.

Ia menjelaskan penonaktifan kepesertaan PBI JKN terjadi secara nasional, namun Pemkab Gorontalo berkomitmen penuh memastikan warga yang membutuhkan, terutama yang sedang menjalani perawatan medis, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Guna memberikan perlindungan maksimal, Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan aktivasi ulang bagi warga dalam kondisi mendesak, seperti pasien rawat inap, pasien operasi, atau ibu hamil yang akan melahirkan.

Dengan status Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama yang dimiliki Kabupaten Gorontalo, kata dia, proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam.

Tercatat sekitar 260 orang telah melapor dan mendapatkan layanan aktivasi ulang secara langsung. Warga yang terdampak cukup membawa persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan desa, serta surat rujukan atau rawat inap ke kantor Dinas Sosial untuk segera diproses.

Afriyani mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau Dinas Sosial jika mengetahui kepesertaan PBI mereka tidak aktif.

"Layanan intensif ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," ucapnya.

  • Pemkab Gorontalo
  • PBI JKN
  • Tanggung Biaya

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.