Suku Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai 2024

Jumat, 10 Nov 2023, 17:19 WIB

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman , memberikan keterangan dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat (10/11/2023). — Sumber: ANTARA/Aloysius Lewokeda

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3 persen hingga 0,067 persen mulai Januari 2024.

"Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3 persen per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan saat ini, suku bunga pinjaman konsumtif per hari sebesar 0,4 persen, namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3 persen, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per, dan 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1 persen.

Untuk pendanaan produktif, lanjut Agusman, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1 persen per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067 persen per hari.

Agusman menyampaikan, suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

"Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agusman.

Sementara itu, denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, tahun 2025 0,2 persen, serta tahun 2026 dan seterusnya 0,1 persen.

Sedangkan denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen pada tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 dan selanjutnya 0,067 persen.

"Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya," kata Agusman.

Agusman menambahkan, penataan bunga tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Menurutnya, apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

Pemerintah Tunjuk Sejumlah Menteri Tangani Karhutla Per Wilayah

6 Cara Mudah Kurangi Kerutan di Wajah Tanpa Perlu Perawatan Mahal ke Klinik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.