Sekolah Disegel, Komnas HAM: Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Diabaikan
Kamis, 09 Nov 2023, 12:12 WIBPADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Barat menegaskan kasus penyegelan dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar tidak boleh mengabaikan hak pendidikan terhadap anak.
"Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa kewajiban negara itu ada tiga, yakni melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, Kamis (9/11).
Mengingat pendidikan menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dihormati negara, Komnas HAM mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bertikai segera mencarikan solusi konkret.
Ia menekankan bahwa kasus penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkardan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Baringin di Kabupaten Tanah Datar jangan sampai mengorbankan hak anak didik yang dijamin dalam undang-undang.
"Komnas HAM mendorong kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan," ujarnya.
Sejauh ini lembaga tersebut belum menerima pengaduan, baik dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahanmaupun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Namun, Sultanul mengatakan bahwa Komnas HAM akan terus mempelajari kasus tersebut, termasuk mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM atau tidak.
Menyikapi kasus tersebut, Komnas HAM Sumbar turut memberikan saran kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (daring) apabila penyegelan gedung masih berlanjut.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyayangkan tindakan penyegelan dua satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Apalagi, kejadian itu menghambat atau mengganggu proses belajar mengajar.
"Yang jelas pendidikan itu tidak boleh terganggu. Pihak yang terlibat harus duduk bersama dan mencarikan solusinya," ujar dia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Inhendri Abas mengatakan bahwa pemerintah setempat memutuskan pelaksanaan proses belajar Mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringinsecara daring.
Ia prihatin adanya aksi dorong-dorongan antara pelajar dan pihak yang mengaku pemilik lahan. Apalagi, sampai ada siswa yang harus mendapatkan perawatan medis.
Dinas terkait mengimbau orang tua siswa untuk sabar serta tidak terpancing dalam menghadapi polemik tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perempuan Wajib Tahu, Kanker Payudara Kerap Terlambat Terdeteksi, Segera Check Up Sebelum Menyesal!
-
Bangka Tengah Targetkan 6 Klaster Budi Daya Perikanan Terpadu, Perkuat Produksi dari Hulu ke Hilir.
-
Purana Hadirkan Pameran Bahan Daur Ulang untuk Dorong Ekonomi Sirkular dan Kemerdekaan Berkarya Seniman
-
Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
-
1.685 Layangan Meriahkan Mel Tanjung Kite Festival di Sanur Bali
-
Sudaryono: Awasi Makan Bergizi Gratis Lewat Sistem
-
Manchester City Boyong Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli, Dikontrak DuaTahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.