Pemkab Sosialisasikan Perbup Jam Wajib Belajar di Natuna

Rabu, 08 Nov 2023, 00:13 WIB

Natuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2014 tentang jam wajib belajar kepada seluruh Kepala Sekolah di Kecamatan Bunguran Timur Natuna.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Natuna Irlizar di Natuna Selasa mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk menentukan sanksi jika ada pelajar yang tidak mentaati Perbup tersebut.

Ia menjelaskan, Perbup Nomor 21 tahun 2014 tentang jam belajar malam di rumah bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA merupakan aturan yang mewajibkan para pelajar untuk berada di rumah dan belajar pada hari belajar mengajar efektif dilakukan.

Hari efektif tersebut yakni mulai Minggu malam hingga Jumat malam dari pukul 19.00 WIB.

Tujuan dari Perbup tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meminimalisasi kenakalan remaja di Natuna.

"Pada kesempatan ini kita tidak hanya membahas jam wajib belajar akan tetapi kita juga membahas terkait sanksi dari pelanggaran aturan tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, pembahasan penentuan sanksi dari Perbup tersebut perlu dilakukan, pasalnya saat ini banyak pelajar yang berkeliaran di malam hari.

"Di dalam Perbup tidak dibunyikan sanksinya, jadi pertemuan kita ini untuk membahas sanksi apa yang cocok agar tidak membuat anak tertekan dan mengganggu psikologi serta bersinggungan dengan aturan perlindungan anak," katanya.

Ia menambahkan selain mengundang Kepala Sekolah pihaknya juga mengundang pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.

"Semua stekholder kita libatkan, karena persoalan ini diperlukan kerja tim," kata Irlizar .

Ia mengungkapkan, dari sosialisasi Perbup tersebut mereka belum menemukan sanksi yang tepat, namun untuk mengantisipasi kenakalan remaja tersebut pihaknya akan melakukan patroli secara berkala dan mendata setiap pelajar yang ditemukan berada di luar rumah dan menyerahkan nama-nama tersebut ke pihak sekolah agar mendapat pembinaan.

"Kalau mereka keluar karena ada kegiatan positif seperti les atau yang lainnya tidak kita data," katanya.

"Terkait patroli kita juga sering melakukannya dan kita banyak menemukan pelajar yang keluar malam, oleh karena itu harus kita tentukan sanski agar ada efek jera," kata Irlizar.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.