Hati-hati Dolar Palsu, Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Uang

Selasa, 07 Nov 2023, 12:00 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di wilayah Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa (7/11), mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan pengedar uang palsu dolar AS di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Ket. Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Kamis (2/11/2023). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan jaringan Purwakarta yangmengedarkan uang palsu berupa pecahan 100 dolar ASdan pecahan Rp100 ribu," kata Whisnu.

Keempat tersangka yang ditangkap, yakni AGS, KB, DS, dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah 995 lembar uang dollar ASdan uang pecahan Rp100 ribusebanyak 45 lembar.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskanpenangkapan keempat tersangka berlangsung Sabtu (4/11)berawal pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.

Tim Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri yang menerima info tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, kata dia, terduga pelaku AGS menawarkan 1 dolar ASdihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.

Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan tersangka KB, DS, dan seseorang berinisial TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 dolar ASyang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.

"Uang palsu tersebut dibawa atau ditenteng oleh saudara KB," ujar Whisnu.

Dalam transaksi tersebut, katanya, saat itu tersangka KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 dolar ASyang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadapAGS ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 dolar ASdengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang dolar ASpalsu pecahan 100 dolar ASemisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.

Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai para terduga, ternyata terdapat pula terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil berinisial AMB.

"Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," kata Whisnu.

Setelah penangkapan tersebut, penyidik langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pengungkapan jaringan pemalsuan uang dolar ASdan rupiah ini bukan kali pertama, pada September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka pengedar uang palsu di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar ASemisi 2009 dan emisi 2006.

Whisnu menyebut tersangka pemalsuan uang dolar AS yang kali ini ditangkap berbeda dengan jaringan pemalsu mata uang asing di tahun 2021.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.