Sejumlah Seniman Tradisi dan Aktivis Gerakan di Yogya Pentas Ketoprak 'Mahkamah Kongkalikong' di DPRD DIY, Senin 6 November Pukul 15.00
Senin, 06 Nov 2023, 13:31 WIBYOGYAKARTA - Sejumlah seniman tradisi Yogyakarta dan aktivis gerakan bakal berkolaborasi menggelar sandiwara ketoprak tobong mengangkat lakon "Mahkamah Kongkalikong" pada hari ini Senin 6 November 2023 pukul 15.00 - 17.00 di halaman DPRD DIY jalan Malioboro Yogyakarta. Pentas digelar sebagai bentuk protes atas keputusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PPU-XXI/2023 yang kontroversial sehingga menuai kecaman publik luas.
Lakon Mahkamah Kongkalikong mengisahkan situasi Desa Antah Berantah yang semula aman tentram namun tiba-tiba gaduh karena dihempas badai nepotisme. Menjelang akhir masa pensiunnya, Ki Lurah dan saudara iparnya bersekongkol Ki Usmani membuat keputusan kontroversial yang memicu keresahan dan konflik sesama warga desa.
Sejumlah seniman bakal meramaikan pentas yakni Miyanto, Hargi Sundari, Sumardiyanto Ketel, Bagong Tris, Novi Kalur, Aldo Iwak Kebo, Tuminten, Dalyanto, Supri, Patit, Sarwono, Rika Anggita dan Yanti Lemoe. Sedangkan aktivis gerakan yang ikut tampil antara lain Hendro Plered, Noor Janis, Syafaat Noor Rochman, Dodo Alfaro, Bambang KSR dan Arya Yudha.
Penulis naskah sekaligus sutradara lakon ketoprak "Mahkamah Kongkalikong" Nano Asmorodono menjelaskan bahwa pentas ketoprak tobong baru pertama kali ini digelar di DPRD DIY. Jadi ini termasuk sejarah baru. Dulu sebelumnya pernah digelar pentas ketoprak tapi formatnya bukan tobong. Sementara kalau pentas wayang kulit sudah sering dilaksanakan di DPRD DIY.
Nano Asmorodono berharap pentas ketoprak tobong dengan lakon Mahkamah Kongkalikong semakin membuka kesadaran dan sikap kritis masyarakat bahwa negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Oligarki politik telah bersekongkol sedemikian rupa dengan memaksakan perubahan konstitusi untuk melegitimasi agenda politik kekuasaannya.
Apalagi publik melihat dengan mata terbuka bahwa adadanya konflik kepentingan dari Hakim Konstitusi sekaligus pimpinan Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang ikut mengadili perkara yang menguntungkan Keponakannya yang dijadikan sebagai dalil legal standing oleh pemohon.
Hal itu dinilai Nano, bertentangan dengan the Bangalore Principle of Judicial Conduct, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi dan PMK tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Khususnya terkait dengan Prinsip Ketakberpihakan (Imparsialitas) yang mengakibatkan putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah
"Jika praktek-praktek politik kotor itu terus dijalankan di republik ini maka niscaya bangsa ini akan kembali mengulangi kesalahan politik di masa lalu di era Orde Baru dimana kekuasaan politik hanya dalam cengeraman segelintir elit politik. Kritik dan koreksi sebagai sarana majunya demokrasi disumpal dan dilibas dengan rekayasa kekuasaan," pungkas Nano.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Sulawesi Selatan Dorong Pembangunan Tepat Sasaran Lewat Kolaborasi Data dengan BPS
-
Bukan Sekadar Agenda Ekonomi, Wapres Sebut MBG Berdayakan Petani dan Peternak
-
BRI Semarang Salurkan KUR Rp14 Triliun, UMKM Kian Tak Terbendung
-
Jakarta Bisa Belajar dari Filipina dan Turki untuk Gaet Wisatawan Lebih Lama
-
Perayaan Womenpreneurs INACRAFT 2026 Dibuka Menparekraf, Dihadiri Selvi Gibran Rakabuming Raka
-
Sebanyak 19 Kampung Nelayan Resmi Jalan, KKP Klaim Ekonomi Pesisir Mulai Bergerak
-
Wagub Jatim Pastikan Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny yang Runtuh secara Maksimal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.