Pemerintah Cegah Potensi Monopoli Platform
Senin, 06 Nov 2023, 10:50 WIBJAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku turut memantau kebijakan di negara-negara di Asia termasuk di Asia Tenggara mengenai gaya berbisnis TikTok. Hal itu demi mencegah terjadinya monopoli platform.
"Keberadaan TikTok di banyak negara sudah lama dimasalahkan. Lebih dari 10 negara melakukan pembatasan secara parsial, dengan alasan keamanan politik melarang pegawai negerinya memiliki akun Tik Tok seperti di Amerika Serikat. Pemerintah India yang melarang total TikTok dan 58 aplikasi digital dari China dengan alasan politik," kata Teten Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11).
Menteri Teten menyampaikan pemerintah Indonesia sendiri melarang penyatuan TikTok Shop dengan TikTok media sosial untuk perlindungan data pribadi, pencegahan monopoli platform, dan melindungi ekonomi UMKM.
Menurutnya, TikTok Shop yang hanya memiliki kantor perwakilan seharusnya tidak boleh beroperasi karena melanggar aturan. Karena itu, ucap Teten, menjadi hal yang wajar ketika negara-negara di Asean juga turut melakukan evaluasi terhadap bisnis model TikTok, terutama, untuk kepentingan dalam negeri di masing-masing negara.
"Jadi wajar saja kalau negara-negara di ASEAN juga saat ini sedang mengevaluasi bisnis model TikTok untuk kepentingan ekonomi dan politik dalam negeri mereka," ucapnya.
Tercatat beberapa negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia mulai menyelidiki bisnis Tiktok baik sosial media maupun Tiktok Shop. Hal itu pun telah menjadi sorotan seperti The Strait Times dan Manila Standard.
Kedua media itu menyebut, pemerintah Filipina sampai membentuk gugus tugas untuk menelisik lebih jauh adanya dugaan penyalahgunaan data hingga mata-mata. Jika gugus tugas menemukan indikasi tersebut, maka Filipina bakal memblokir total platform media sosial asal Tiongkok tersebut.
Informasi Ilegal
Bahkan, media berpengaruh di Singapura, The Straits Times, menduga pemerintah Vietnam adanya informasi ilegal dalam servernya. Terlebih dari sisi konten pemerintah Vietnam menilai berbahaya bagi anak-anak.
"Presiden sudah perintahkan lewat ratas kepada Menkominfo untuk pengaturan platform untuk kepentingan melindungi data pribadi, industri, UMKM, dan konsumen," tutur Teten.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lindungi Ternak di Jabar, Kementan Distribusikan 151 Ribu Dosis Vaksin PMK
-
Harga Emas Antam, Senin (19/1), Meroket Rp40.000 ke Angka Rp2,703 Juta/Gr
-
Myanmar Merasa Dikucilkan oleh Asean
-
PM Anwar Ungkap ASEAN Salah Satu Kawasan Paling Damai di Dunia
-
Kebakaran Hanguskan Gudang Katering di Ragunan, Jaksel
-
Menkeu Bongkar Strategi Baru: TKD Menyusut, Tapi Belanja Pusat untuk Daerah Justru Melesat!
-
Ini Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-29: Newcastle vs Manchester United & Wolves vs Liverpool
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.