Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bentuk Pokja untuk Awasi Medsos dan 'Buzzer' Politik di Sleman
Senin, 06 Nov 2023, 00:09 WIBSleman - Cegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi akun-akun media sosial (medsos) danbuzzerpolitik pada tahapan Pemilu 2024.
"Pada tahapan Pemilu 2024 ini kami memberikan perhatian terhadap medsos karena sering menjadi media untuk kampanye bagi kontestan Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, keberadaan medsos ini juga sering memancing dan menimbulkan konflik di dunia maya dan dapat berimbas di masyarakat luas.
"Kami menyadari pengaruh medsos ini cukup besar, bahkan bisa berpotensi menjadi ladang konflik," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap medsos ini maka pihaknya membentuk pokja yang bertugas mengawasi medsos untuk mengantisipasi terjadinya konflik maupun pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh parabuzzer.
"Pengawasan untuk akunbuzzermemang kami juga sedikit mengalami kesulitan. Karena itu akan kami bentuk pokja untuk mengawasi medsos, sehingga dapat dicermati bersama-sama," ujarnya.
Arjuna mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 dan setelah 10 Februari 2024.
"Aturan terkait kampanye tersebut juga tidak hanya berlaku untuk kampanye yang menggunakan alat peraga. Namun juga akun sosial media pribadi calon legislatif dan partai politik tidak boleh mengandung unsur ajakan untuk memilih maupun mencantumkan nomor urut calon," tuturnya.
Ia mengatakan, para peserta Pemilu 2024 juga dilarang memanfaatkan program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial untuk sarana berkampanye.
"Masyarakat dapat melapor jika menemukan calon atau partai politik yang menyelipkan stiker atau ajakan untuk memilih dalam program bantuan sosial. Bagi kami kampanye adalah ada tidaknya unsur ajakan atau ada tanda coblos, maka kami rekomendasikan untuk ditertibkan. Kalau di medsos supaya dapat ditakedown," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sidang Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Digelar Malam Ini
-
COP31 di Turki Dibayangi Jalan Buntu Pengurangan Bahan Bakar Fosil
-
Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism
-
Survei: Gen Z dan Milenial Indonesia Makin Sadar Kesehatan Holistik
-
Riset ITB Ungkap 26.839 Orang Tewas di Jalan pada 2024, ABS Dinilai Bisa Tekan Kematian
-
Basarnas Akan Kerahkan Dua Unit Helikopter Selama MotoGP 2026
-
Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Menjadi Rp2,580 Juta Per Gram pada Rabu Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.