- Home
-
- Megapolitan
-
- Razia Emisi Dilanjutkan, ...
Razia Emisi Dilanjutkan, Tanpa Tilang
Sabtu, 04 Nov 2023, 04:50 WIBJAKARTA - Operasi razia kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi tetap dilanjutkan hingga akhir tahun, tanpa menerapkan sanksi tilang. "Tidak langsung dikenakan tilang, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat.
Asep menyebut telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, dalam pelaksanaan razia uji emisi akan ada penyesuaian berdasarkan masukan masyarakat. "Razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi Standar Operasional Prosedur," ujar Asep.
Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH akan mencatat kendaraan yang terjaring razia baik yang lulus ataupun tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus akan berstatus "Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis."
Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat wajib servis belum melaksanakan servis. Selain itu, Asep menjelaskan bahwa alasan kendaraan di atas tiga tahun wajib uji emisi karena dianggap tidak memiliki kondisi prima. Maka,, emisi gas buangnya tidak sesuai lagi dengan baku mutu.
"Kendaraan di atas tiga tahun sudah harus mulai dirawat rutin dan wajibuji emisi setahun sekali," ucap Asep. Terakhir, Asep menegaskan semua regulasi uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang untuk perbaikan kualitas udara Jakarta.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah sistem penilanganmenjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat untuk uji emisi. Ant/G-1
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.