- Home
-
- Luar Negeri
-
- Amazon Dituntut Nokia, Gun...
Amazon Dituntut Nokia, Gunakan Teknologi Video Tanpa Izin
Jumat, 03 Nov 2023, 11:41 WIBJAKARTA - Perusahaan telekomunikasi asal Finlandia, Nokia, menuntut Amazon dan HP karena telah menggunakan teknologi video yang hak patennya dimiliki Nokia tanpa izin pada perangkat layanan mereka.
Dikutip dari situs resmi Nokia pada Jumat (3/11), Chief Licensing OfficerNokia Arvin Patel mengatakan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan Amerika Serikat, Jerman, India, Inggris Raya, serta Pengadilan Paten Eropa.
Ia mengatakan, layanan Amazon Prime Video dan layananstreamingyang dijalankan Amazon melanggar hak paten teknologi Nokia yang mencakup sistem kompresi video, penayangan konten, rekomendasi konten, serta aspek perangkat kerasnya.
Patel menegaskan bahwa keputusan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum adalah langkah terakhir pihaknya, mengingat banyak kesepakatan lisensi dengan pihak lainnya dapat disepakati dengan baik-baik.
"Sebagian besar kesepakatan lisensi kami disetujui secara bersahabat. Sejak 2017, kami telah menyepakati dan memperpanjang lebih dari 250 lisensi - termasuk lisensi dengan Apple dan Samsung - dan hanya melakukan gugatan litigasi enam kali," kata Patel.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PLN UID Jakarta Raya Sukses Nyalakan Listrik Serentak untuk 1.900 Pelanggan.
-
Tahu Alasan Tingginya Harga Ponsel Belakangan?
-
Partai Oposisi Utama Jepang Bubar
-
Masih Sesuai HET, Bapanas Pastikan Tidak Ada Gejolak Harga Beras di Kota Bandung
-
Hasil Liga Inggris: Arsenal Buka Liga Premier dengan Taklukkan Coventry City 3-0
-
Mentan Pastikan Kelangkaan BBM Tidak Pengaruhi Distribusi Pangan di Sulsel
-
Presiden FIA Dukung Argentina Kembali ke Kalender Formula 1 dan WRC
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.