- Home
-
- Luar Negeri
-
- Amazon Dituntut Nokia, Gun...
Amazon Dituntut Nokia, Gunakan Teknologi Video Tanpa Izin
Jumat, 03 Nov 2023, 11:41 WIBJAKARTA - Perusahaan telekomunikasi asal Finlandia, Nokia, menuntut Amazon dan HP karena telah menggunakan teknologi video yang hak patennya dimiliki Nokia tanpa izin pada perangkat layanan mereka.
Dikutip dari situs resmi Nokia pada Jumat (3/11), Chief Licensing OfficerNokia Arvin Patel mengatakan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan Amerika Serikat, Jerman, India, Inggris Raya, serta Pengadilan Paten Eropa.
Ia mengatakan, layanan Amazon Prime Video dan layananstreamingyang dijalankan Amazon melanggar hak paten teknologi Nokia yang mencakup sistem kompresi video, penayangan konten, rekomendasi konten, serta aspek perangkat kerasnya.
Patel menegaskan bahwa keputusan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum adalah langkah terakhir pihaknya, mengingat banyak kesepakatan lisensi dengan pihak lainnya dapat disepakati dengan baik-baik.
"Sebagian besar kesepakatan lisensi kami disetujui secara bersahabat. Sejak 2017, kami telah menyepakati dan memperpanjang lebih dari 250 lisensi - termasuk lisensi dengan Apple dan Samsung - dan hanya melakukan gugatan litigasi enam kali," kata Patel.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Terekam Dalam Gelap, Upaya Mengabadikan Kisah Para Pejuang Malam
-
METOO Kembali Hadir di TikTok For You Beauty 2026
-
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
-
Waspada! BMKG Ingatkan Udara Dingin saat Puncak Musim Kemarau di Jateng
-
Antisipasi Kemarau, Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga Agustus
-
Libur Sekolah, Masyarakat Nikmati Diskon Tarif Transportasi
-
Liburan ke Jepang Makin Mahal, Biaya Visa Kini Sentuh Angka 15.000 Yen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.