Amazon Dituntut Nokia, Gunakan Teknologi Video Tanpa Izin

Jumat, 03 Nov 2023, 11:41 WIB

JAKARTA - Perusahaan telekomunikasi asal Finlandia, Nokia, menuntut Amazon dan HP karena telah menggunakan teknologi video yang hak patennya dimiliki Nokia tanpa izin pada perangkat layanan mereka.

Dikutip dari situs resmi Nokia pada Jumat (3/11), Chief Licensing OfficerNokia Arvin Patel mengatakan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan Amerika Serikat, Jerman, India, Inggris Raya, serta Pengadilan Paten Eropa.

Ia mengatakan, layanan Amazon Prime Video dan layananstreamingyang dijalankan Amazon melanggar hak paten teknologi Nokia yang mencakup sistem kompresi video, penayangan konten, rekomendasi konten, serta aspek perangkat kerasnya.

Patel menegaskan bahwa keputusan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum adalah langkah terakhir pihaknya, mengingat banyak kesepakatan lisensi dengan pihak lainnya dapat disepakati dengan baik-baik.

"Sebagian besar kesepakatan lisensi kami disetujui secara bersahabat. Sejak 2017, kami telah menyepakati dan memperpanjang lebih dari 250 lisensi - termasuk lisensi dengan Apple dan Samsung - dan hanya melakukan gugatan litigasi enam kali," kata Patel.

Ket. Foto: Arsip foto - Seorang pengendara sepeda melewati logo Nokia selama Mobile World Congress di Barcelona, ??Spanyol 25 Februari 2018. — Sumber: ANTARA/REUTERS/Yves Herman

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.