- Home
-
- Luar Negeri
-
- Amazon Dituntut Nokia, Gun...
Amazon Dituntut Nokia, Gunakan Teknologi Video Tanpa Izin
Jumat, 03 Nov 2023, 11:41 WIBJAKARTA - Perusahaan telekomunikasi asal Finlandia, Nokia, menuntut Amazon dan HP karena telah menggunakan teknologi video yang hak patennya dimiliki Nokia tanpa izin pada perangkat layanan mereka.
Dikutip dari situs resmi Nokia pada Jumat (3/11), Chief Licensing OfficerNokia Arvin Patel mengatakan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan Amerika Serikat, Jerman, India, Inggris Raya, serta Pengadilan Paten Eropa.
Ia mengatakan, layanan Amazon Prime Video dan layananstreamingyang dijalankan Amazon melanggar hak paten teknologi Nokia yang mencakup sistem kompresi video, penayangan konten, rekomendasi konten, serta aspek perangkat kerasnya.
Patel menegaskan bahwa keputusan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum adalah langkah terakhir pihaknya, mengingat banyak kesepakatan lisensi dengan pihak lainnya dapat disepakati dengan baik-baik.
"Sebagian besar kesepakatan lisensi kami disetujui secara bersahabat. Sejak 2017, kami telah menyepakati dan memperpanjang lebih dari 250 lisensi - termasuk lisensi dengan Apple dan Samsung - dan hanya melakukan gugatan litigasi enam kali," kata Patel.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Diminta Benahi Kebijakan Subsidi BBM
-
Polisi Tangkap Tiga Remaja yang Bawa Senjata Hendak Tawuran di Depok
-
Buka Workshop PAUD, Pramono Incar Fondasi Jakarta Kota Global
-
Palangka Raya dan Pulang Pisang Masuk Prioritas BNPB dalam Penanganan Karhutla.
-
Terekam Dalam Gelap, Upaya Mengabadikan Kisah Para Pejuang Malam
-
Festival Jazz Ubud Kembali Digelar, Wadah bagi Negara-negara Perkenalkan Musisi Muda
-
Rakornas Apindo 2026: Wali Kota Munafri Ajak Investor Jadikan Makassar Hub Indonesia Timur.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.