Kejagung Sebut Tuntutan Tiga Terdakwa BTS Kominfo Dibacakan 30 Oktober
Kamis, 26 Okt 2023, 13:27 WIBJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijadwalkan pada Senin (30/10) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/10).
Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak (GMS), Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), dan dari pihak PT Huwaei Technology Investment Mukti Ali (MA).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).
JPU menuntut terdakwa Anang Achmad Latif hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan. Kemudian, Anang juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider penjara sembilan bulan.
Kemudian, terdakwa Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"JPU menuntut terdakwa Johnny G. Plate pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar, subsider penjara selama 7,5 tahun," kata Ketut.
Terakhir, terdakwa Yohan Suryanto dituntut penjara enam tahun karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menuntut Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp388.993.400 atau subsider pidana penjara selama tiga bulan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
Halo Fresh Graduate, Telkom Buka Program Magang dengan Uang Saku
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.