Jerman Percepat Deportasi Pencari Suaka yang Ditolak

Kamis, 26 Okt 2023, 11:29 WIB

BERLIN - Menghadapi peningkatan tajam jumlah migran dan pengungsi yang tiba di negara itu, pemerintah Jerman pada Rabu (25/10) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mempercepat deportasi bagi para pencari suaka yang ditolak.

Guna memberikan lebih banyak waktu kepada otoritas untuk mempersiapkan deportasi, durasi maksimum penahanan pradeportasi akan diperpanjang dari 10 hari menjadi 28 hari. RUU tersebut masih harus disetujui oleh majelis rendah Parlemen Jerman (Bundestag).

"Dengan RUU ini, kita memastikan bahwa orang yang tidak memiliki hak untuk tinggal harus meninggalkan negara kita dengan lebih cepat," kata Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser.

Nancy mengatakan dengan cara itu, Jerman memperkuat dukungan masyarakat terhadap penerimaan pengungsi ke negara tersebut.

Deportasi anggota organisasi kriminal akan dipermudah secara signifikan, menurut Kementerian Dalam Negeri Jerman.

Kanselir Jerman Olaf Scholz berjanji akan mengambil tindakan yang lebih keras terhadap migrasi ilegal.

"Kita akhirnya harus mendeportasi secara besar-besaran orang-orang yang tidak memiliki hak untuk tinggal di Jerman," katanya kepada majalah Jerman Spiegel baru-baru ini

Pekan lalu, Jerman menginformasikan kepada Komisi Eropa bahwa pemeriksaan perbatasan sementara akan dilakukan di perbatasan negara itu dengan Polandia, Republik Ceko, dan Swiss guna memerangi penyelundupan manusia dan membatasi migrasi ilegal.

Hingga awal Oktober, Kepolisian Federal Jerman mendeteksi sekitar 98.000 orang yang masuk tanpa izin ke negara tersebut, 6.000 orang lebih banyak dibandingkan sepanjang tahun lalu.

"Penyelundupan diperkirakan menyumbang satu dari empat masuknya warga negara ketiga secara ilegal ke Jerman," kata kementerian tersebut.

Ket. Foto: Petugas polisi berpatroli di perbatasan antara Jerman dan Prancis di Kehl, Jerman, (17/3/2020). — Sumber: Antara/Xinhua/Ulrich Hufnagel

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.