DKPP Tolak Aduan Bawaslu soal Pembatasan Pengawasan
Kamis, 26 Okt 2023, 01:25 WIBJAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.
"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (25/10).
Dia juga mengatakan bahwa DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.
Ratna menuturkan bahwa KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara itu, menurut dia, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Ratna mengatakan bahwa selain dirinya, keputusan mengenai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada 27 September 2023.
Hal ini berdasarkan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para pengadu, jawaban pada teradu, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi dan ahli.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komitmen Tegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
-
BMKG: Hujan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Senin
-
PT KAI: Volume Penumpang Stasiun Ngunut Meningkat 11,73 Persen
-
Gajah Mada dan Panglima Soedirman Diusulkan Jadi Nama Kapal Induk RI
-
DKPP Fasilitasi Pemberitaan Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.