DKPP Tolak Aduan Bawaslu soal Pembatasan Pengawasan
Kamis, 26 Okt 2023, 01:25 WIBJAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.
"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (25/10).
Dia juga mengatakan bahwa DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.
Ratna menuturkan bahwa KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara itu, menurut dia, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Ratna mengatakan bahwa selain dirinya, keputusan mengenai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada 27 September 2023.
Hal ini berdasarkan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para pengadu, jawaban pada teradu, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi dan ahli.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Berdayakan Bank Sampah Beo Asri Kelola Minyak Jelantah, Hasilkan Energi Bersih dan Sumber Ekonomi Bagi 880 Warga Cilacap Selatan
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Populasi Lansia Melejit, Produktivitas Tergerus? Sinyal Bahaya dari Proyeksi 2045!
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
-
Menkeu Sri Mulyani Temui Menkeu Arab Saudi, Lanjutkan Rencana Prabowo Soal Haji
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.