DKPP Tolak Aduan Bawaslu soal Pembatasan Pengawasan

Kamis, 26 Okt 2023, 01:25 WIB

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.

"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (25/10).

Ket. Foto: Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu. — Sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman

Dia juga mengatakan bahwa DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.

Ratna menuturkan bahwa KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara itu, menurut dia, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.

Ratna mengatakan bahwa selain dirinya, keputusan mengenai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada 27 September 2023.

Hal ini berdasarkan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para pengadu, jawaban pada teradu, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi dan ahli.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.