Mengagetkan, Aparat Kejari Tangkap Oknum Pejabat Kantor Pegadaian Sukabumi

Selasa, 24 Okt 2023, 01:06 WIB

Sukabumi - Mengagetkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangkap oknum pejabat Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi berinisial NS yang menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) pada Senin, (23/10) karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantor tempat bekerjanya tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi selama periode 2019-2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp742,3 juta," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada wartawan di Sukabumi, Senin.

Menurut Setiyowati, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara program kredit produk mikro tersebut dengan cara memanipulasi data nasabah, baik yang masih aktif maupun yang sudah melunasi kredit kemudian data warga yang mengajukan kredit tetapi ditolak atau dibatalkan.

Saat ini NS masih menjalani diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi dalam upaya memperkuat bukti dan untuk mengembangkan kasus ini. Apakah dalam menjalankan aksinya tersangka melakukannya seorang diri atau dibantu oleh pihak lain.

Setelah menjalani pemeriksaan, NS langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jabar.

"Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap NS ini setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi memperoleh alat bukti dan keterangan yang cukup. Kemudian alasan kami menahan tersangka karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Setyowati mengatakan NS dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pasal 3 UURI 31/1999 jo UURI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor di mana ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.