Jurnal Predator Tantangan 'Kejujuran' Dunia Akademik

Senin, 23 Okt 2023, 01:20 WIB

JAKARTA - Dunia akademik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, salah satunya publikasi akademisi perguruan tinggi di jurnal atau penerbit predator. Hal tersebut mengancam kejujuran dunia akademik sebab jurnal atau penerbit predator tidak melakukan proses reviu maupun proses penyuntingan dengan baik dan benar. Sering kali jurnal ini membebankan biaya publikasi dengan janji manuskrip akan diterbitkan dengan segera.

Ketua Forum Dewan Guru Besar Indonesia (FDGBI) periode 2021-2023, Arief Anshory Yusuf, mengatakan peningkatan jurnal predator di Indonesia meningkat akibat dampak dari munculnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Aturan tersebut mengatur secara khusus kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan.

Ket. Foto: Ketua Forum Dewan Guru Besar Indonesia (FDGBI) periode 2021–2023, Arief Anshory Yusuf, — Sumber: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

"Secara proporsi jurnal predator itu meningkat ketika ada kewajiban publikasi. Dari 10 persen pada tahun 2015 menjadi 30 persen jurnal di Indonesia itu predatory sekitar tahun 2016-2017," ujar Arief, dalam Diskusi Publik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) secara daring yang diakses Minggu (22/10).

Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menyebut publikasi jurnal predator di Indonesia sudah pada level parah. Berdasarkan data Scopus 2018, Indonesia menjadi negara nomor dua paling banyak publikasi di jurnal predator dengan persentase 16,73 persen pada rentang tahun 2015-2017.

"Jurnal predator itu menyerang jantung pertahanan dari aktivitas akademik yaitu kejujuran. Saya tidak antipublikasi atau Scopus, tapi jurnal predator itu berbahaya dalam konteks yang fundamental dari kehidupan akademik," jelasnya.

Dia menerangkan jurnal predator juga menjadi penghambat bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan posisi pada pemeringkatan dunia. Sebagai contoh, dalam QS World University Rankings, indikator publikasi dihitung berdasarkan sitasi dibagi artikel atau paper.

"Kalau jurnal kita abal-abal, yang nambah hanya pembaginya. Pembaginya nambah, sedangkan sitasi itu penyebutnya tidak nambah. Kalau pembagi nambah, itu skor akan turun terus," ucapnya.

Fleksibilitas Aturan

Arief menyambut baik adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Menurutnya, aturan tersebut mempersempit kesempatan dan motivasi para akademisi untuk publikasi di jurnal predator.

Dia menuturkan semangat dari aturan tersebut mengurangi rigiditas dari standar nasional pendidikan tinggi dan menambah ruang gerak dari perguruan tinggi. Selain tidak mewajibkan skripsi, aturan tersebut juga tidak mewajibkan publikasi di jurnal internasional bereputasi

"Permen 53/2023 ini tidak melarang publikasi atau anti, tapi menghapus kata wajib dari publikasi. Salah satu alasannya, ya jurnal predator tadi," katanya.

Arief menekankan publikasi secara prinsip masih baik dan tetap harus didorong. Menurutnya, cara lama dari Permenristekdikti 44/2015 yang terkesan bersifat hukuman bisa diganti dengan insentif. "Peraturan yang lama itu disentif karena hukuman kalau tidak jadi publikasi jurnal maka tidak lulus. Maka diganti jadi insentif. Kalau lulus publikasi jurnal diberi cum laude atau kembalikan SPP semester terakhir. Itu bisa dilakukan, dan saya rasa tidak akan memberatkan kampus," tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, mengungkapkan, satu sisi, kewajiban publikasi membuat akademisi menjadi sasaran empuk jurnal predator. Di sisi lain, riset publikasi butuh waktu yang panjang sehingga jurnal predator dipilih sebagai jalan pintas.

Dia menegaskan publikasi bukan satu-satunya ukuran kontribusi pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurutnya, ukuran kompetensi lulusan bukan diatur oleh pemerintah, tapi masing-masing perguruan tinggi. "Kalau kita lihat praktik di hampir seluruh dunia, itu yang menentukan harus ada publikasi atau tidak, ya perguruan tingginya, bukan pemerintah," ungkapnya.

Nizam menjelaskan Permendikbudristek 53/2023 hadir memberi keleluasaan dalam mengimplementasikan Tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Publikasi sebagai syarat kelulusan masih bisa diberlakukan jika perguruan tinggi menganggap hal tersebut penting untuk kompetensi lulusan.

"Misalnya, perguruan tinggi yang punya visi-misi perguruan tinggi riset, ukurannya itu publikasi. Ya silakan kemudian menjadikan syarat bagi S2 dan S3-nya. Itu boleh dan tidak dilarang. Jadi, sesuai misi perguruan tinggi," terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.