Kejagung Sudah Tetapkan 14 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Senin, 16 Okt 2023, 14:30 WIBJAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan sejauh ini sudah menetapkan 14 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (16/10).
Ketut menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
"Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik)," kata Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, dalam penanganan kasus BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klaster, yakni tindak pidana asal (TPA) berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dengan ketentuan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.
Klaster kedua, terkait aliran dana dugaan penyuapan dan TPPU dari perkara asal korupsi terkait dengan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12. Dan klaster ketiga, Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan.
"Ya ada tiga kualifikasi, jadi kualifikasi perkara pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3, kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, yang tadi ya dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut.
Tersangka Walbertus Natalius Wisang (WNW) disangkakan dengan Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan, sedangkan tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli disangkakan dengan Pasal 5, Pasal 12, terkait aliran dana.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan KPK periode 2007-2021 itu menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun ini terus berkembang, jaksa penyidik terus mencermati informasi dan keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan.
Di persidangan banyak terungkap fakta-fakta baru, terkait nama-nama pihak yang menerima aliran dana dari proyek BTS 4G Kominfo.
Namun penyidik enggan mengungkap nama-nama yang diungkap di persidangan apakah akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, atau tidak. Karena bukti yang dibutuhkan tidak cukup hanya keterangan saksi saja, tapi diperlukan bukti yang tepat dan lengkap.
"Jadi ini bagian daripada strategi, kami enggak sampaikan di sini mana yang harus dipanggil, mana yang harus dicekal," kata Ketut.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek
-
Halo Fresh Graduate, Telkom Buka Program Magang dengan Uang Saku
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.