Kemendikbud Jamin Pendidikan Anak-anak Penghayat Kepercayaan Terpenuhi
Sabtu, 14 Okt 2023, 14:22 WIBJAKARTA -Pusat Penguatan KarakterKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mendapatkan layanan pendidikan.
"Kami terus berikhtiar untuk memperkuat kesempatan sekaligus memberikan akses yang sama kepada penghayat kepercayaan untuk mendapatkan layanan pendidikan, termasuk layanan pendidikan agama atau kepercayaan sesuai dengan yang dianut di tiap satuan pendidikan, tanpa ada paksaan untuk mengamalkan kepercayaan tertentu," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri pada diskusi dengan tema "Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di Jakarta, Sabtu (14/10).
Ia menyebut beberapa regulasi itu,Permendikbud No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Situasi yang demikian, menurut dia,karena sosialisasi yang masih kurang masif terkait dengan hak layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan.
- Anak-anak
- Kemendikbud
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Hak Pendidikan
- Penghayat Kepercayaan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Sumbagut Pastikan Tak Temukan Kontaminasi BBM di SPBU Langkat
-
Schneider Electric Dukung RS Telogorejo Jadi Smart Hospital melalui Penerapan Teknologi EcoStruxure Building Operation
-
Presiden Akan Memberi Bill Gates Tanda Kehormatan karena Dinilai Berjasa
-
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK
-
Lapas Kediri Libatkan WBP Adakan Pekan Olahraga untuk Peringati HUT Ke-80 RI
-
Bundesliga Jerman: Bayern Tahan Imbang Leverkusen 1-1 Meski Bermain dengan Sembilan Orang
-
Tribune Selatan GBLA Ditutup Saat Laga Persib vs Persita, Ini Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.