Kemendikbud Jamin Pendidikan Anak-anak Penghayat Kepercayaan Terpenuhi
Sabtu, 14 Okt 2023, 14:22 WIBJAKARTA -Pusat Penguatan KarakterKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mendapatkan layanan pendidikan.
"Kami terus berikhtiar untuk memperkuat kesempatan sekaligus memberikan akses yang sama kepada penghayat kepercayaan untuk mendapatkan layanan pendidikan, termasuk layanan pendidikan agama atau kepercayaan sesuai dengan yang dianut di tiap satuan pendidikan, tanpa ada paksaan untuk mengamalkan kepercayaan tertentu," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri pada diskusi dengan tema "Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di Jakarta, Sabtu (14/10).
Ia menyebut beberapa regulasi itu,Permendikbud No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Situasi yang demikian, menurut dia,karena sosialisasi yang masih kurang masif terkait dengan hak layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan.
- Anak-anak
- Kemendikbud
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Hak Pendidikan
- Penghayat Kepercayaan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OTT Bupati Muara, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bakal Jadikan Gas Bumi sebagai Energi Transisi
-
Jakarta Mesti Jadi Ruang Penuh Ide bagi Anak-anak
-
Bupati Mahulu Optimistis Cetak Sawah 141 Hektare Rampung pada 2026.
-
Taklukkan Persita 3-0, Persijap Lolos dari Ancaman Degradasi Usai
-
Jaga Pasokan, Pemerintah Harus Stabilkan Harga Cabai
-
Pemerintah Sampaikan Tanggapan atas KEM dan PPKF RAPBN 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.