KPK: Satu Tersangka Korupsi Kementan Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Jumat, 13 Okt 2023, 01:00 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) belum memenuhi pemanggilan penyidik hingga Kamis (12/10)malam.
"Kita tahu ada dua tersangka yang belum penuhi dan satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya ada satu tersangka lagi," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, tersangka Muhammad Hatta mengatakan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
"Harusnya urusannya sudah selesai hari ini sehingga dapat datang ke Gedung KPK," kata dia.
Ia mengatakan menghadapi hal ini penyidik KPK akan melakukan analisis terkait kondisi yang terjadi saat ini.
"Untuk penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL hari ini," katanya
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait:
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Pemkab Temanggung Siapkan Anggaran Rp481 Juta untuk Gelaran Pilkades di 14 Desa
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas
-
LAKON Indonesia Rilis Koleksi HARSA, Rayakan Keindahan Karya Tangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.