KPK: Satu Tersangka Korupsi Kementan Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Jumat, 13 Okt 2023, 01:00 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) belum memenuhi pemanggilan penyidik hingga Kamis (12/10)malam.
"Kita tahu ada dua tersangka yang belum penuhi dan satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya ada satu tersangka lagi," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, tersangka Muhammad Hatta mengatakan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
"Harusnya urusannya sudah selesai hari ini sehingga dapat datang ke Gedung KPK," kata dia.
Ia mengatakan menghadapi hal ini penyidik KPK akan melakukan analisis terkait kondisi yang terjadi saat ini.
"Untuk penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL hari ini," katanya
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait:
-
Sikapi Fluktuasi Harga Avtur, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Kementan Gandeng Pemda Magetan Perkuat Serapan Telur Peternak Rakyat
-
BMKG: Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan pada Sore Hari
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
-
IDAI Sebut Virus Hanta Bukan Virus Baru, Ini Cara Mencegah Penularannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.