KPK: Satu Tersangka Korupsi Kementan Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Jumat, 13 Okt 2023, 01:00 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) belum memenuhi pemanggilan penyidik hingga Kamis (12/10)malam.
"Kita tahu ada dua tersangka yang belum penuhi dan satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya ada satu tersangka lagi," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, tersangka Muhammad Hatta mengatakan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
"Harusnya urusannya sudah selesai hari ini sehingga dapat datang ke Gedung KPK," kata dia.
Ia mengatakan menghadapi hal ini penyidik KPK akan melakukan analisis terkait kondisi yang terjadi saat ini.
"Untuk penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL hari ini," katanya
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait:
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Ketum PBNU sampaikan LPJ kepengurusan di Muktamar ke-35
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
PBB: Dunia Harus Hadapi Kenyataan Peningkatan Suhu Global Melebihi 1,5 derajat Celcius
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Turki Beberkan Alasan Pipa Suriah Tak Bisa Saingi Selat Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.