Catat! Ini 3 Aspek Utama Sebelum Daftarkan Tanah Ulayat Menurut Akademisi

Kamis, 12 Okt 2023, 09:24 WIB

PADANG - Akademisi menyebutkan setidaknya terdapat tiga aspek utama yang mesti diperhatikan sebelum mendaftarkan tanah ulayat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sekurang-kurangnya ada tiga indikator terkait dengan keadaan tanah ulayat yang mesti diperhatikan," kata Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri di Padang, Kamis (12/10).

Pertama, tanah ulayat tidak berada dalam kawasan hutan, kedua tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN, dan terakhir tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang mengarah pada masalah sosial dan hukum.

Terkait penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yang juga menjadi proyek percontohan, Yuliandri menjelaskan penatausahaan tanah ulayat merupakan upaya pendaftaran bidang tanah ulayat yang sudah diketahui subjek.

"Termasuk objek dan hubungan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Terbitnya sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Tanah Datar yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, tidak lepas dari kajian-kajian hukum yang dilakukan Unand.

"Melalui kajian yang telah dilakukan maka penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut yang kemudian dapat diambil manfaatnya secara optimal khususnya keberadaan tanah ulayat demi kepentingan anak dan kemenakan," ujarnya.

Terakhir, ia berharap kebijakan yang telah diambil Kementerian ATR/BPN terutama dalam melindungi keberadaan tanah ulayat, dapat terus dilanjutkan. Bahkan, perguruan tinggi tertua di luar Jawa itu siap untuk melakukan berbagai kajian agraria maupun aspek hukumnya.

Penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar, merupakan pertama kalinya negara menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada masyarakat hukum adat.

Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri atas empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing dengan luas 107.714 meter persegi yang akan dimanfaatkan untuk lahan pertanian.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.