Catat! Ini 3 Aspek Utama Sebelum Daftarkan Tanah Ulayat Menurut Akademisi
Kamis, 12 Okt 2023, 09:24 WIBPADANG - Akademisi menyebutkan setidaknya terdapat tiga aspek utama yang mesti diperhatikan sebelum mendaftarkan tanah ulayat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sekurang-kurangnya ada tiga indikator terkait dengan keadaan tanah ulayat yang mesti diperhatikan," kata Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri di Padang, Kamis (12/10).
Pertama, tanah ulayat tidak berada dalam kawasan hutan, kedua tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN, dan terakhir tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang mengarah pada masalah sosial dan hukum.
Terkait penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yang juga menjadi proyek percontohan, Yuliandri menjelaskan penatausahaan tanah ulayat merupakan upaya pendaftaran bidang tanah ulayat yang sudah diketahui subjek.
"Termasuk objek dan hubungan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Terbitnya sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Tanah Datar yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, tidak lepas dari kajian-kajian hukum yang dilakukan Unand.
"Melalui kajian yang telah dilakukan maka penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut yang kemudian dapat diambil manfaatnya secara optimal khususnya keberadaan tanah ulayat demi kepentingan anak dan kemenakan," ujarnya.
Terakhir, ia berharap kebijakan yang telah diambil Kementerian ATR/BPN terutama dalam melindungi keberadaan tanah ulayat, dapat terus dilanjutkan. Bahkan, perguruan tinggi tertua di luar Jawa itu siap untuk melakukan berbagai kajian agraria maupun aspek hukumnya.
Penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar, merupakan pertama kalinya negara menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada masyarakat hukum adat.
Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri atas empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing dengan luas 107.714 meter persegi yang akan dimanfaatkan untuk lahan pertanian.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol
-
Seniman Enam Negara Ramaikan Kegiatan Budaya Internasional
-
TNI Serahkan Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goseli ke Maskapai dan Keluarga
-
Menbud Apresiasi Kontribusi Is Haryanto dalam Konser Sepanjang Jalan Kenangan
-
Tim SAR Evakuasi Pria Hanyut di Sungai Lau Biang Kabupaten Karo
-
Industri Kecantikan Memiliki Prospek Bisnis dan Investasi yang Menjanjikan
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan dari KPR hingga Digitalisasi Layanan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.