Baleg DPR: Metode ‘Crisys’ Bisa Jadi Pintu Masuk Revisi UU P3
Senin, 09 Okt 2023, 11:54 WIBJAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya metodeCorruption Risk Analysis (Crisys) yang memungkinkan menjadi pintu masuk perubahan UU P3 tersebut ke depannya.
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional terkait arah perubahan ketiga UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) yang digelarPusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Jumat (6/10).
"Dengan adanya launching program justru memungkinkan untuk Undang-Unsang P3 itu akan kita revisi kembali supaya lebih baik ke depannya, itu harapannya. Ujungnya menyangkut metode corruption risk analysis menjadi pintu masuk dalam rangka untuk perubahan undang-undang P3 ke depan," kata Supratman dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, langkah ini merupakan metode baru agar korupsi bisa dicegah mulai dari perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Supratman berharap kolaborasi BK DPR RI dengan pihak perguruan tinggi, DPD, DPRD, pemerintah, serta akademisi dapat mewujudkan RUU yang ideal ke depannya.
"Saya menyambut baik pelaksanaan launchingmetodeCrysis yang dilakukan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang DPR dalam rangka menginginkan sebuah undang-undang mulai dari proses perencanaan. Sehingga, hasil yang terakhir bisa lebih maksimal dan bermanfaat," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Lestari Moerdijat: Remaja Harus Jujur soal Usia saat Daftar di Akun Media Sosial
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
-
Proyeksi angka konsumsi ikan nasional 2026
-
Bisnis IP Jadi “Tambang Baru” Potensi Ekonomi Besar di Masa Depan
-
Ekonom Ingatkan Bond Stabilization Fund Tak Akan Mampu Lawan Krisis Fundamental
-
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Idul Adha, JTT Siapkan 17 Gardu GT Cikampek Utama
-
SPKLU ke 5.000 Dioperasikan PLN untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.