Baleg DPR: Metode ‘Crisys’ Bisa Jadi Pintu Masuk Revisi UU P3

Senin, 09 Okt 2023, 11:54 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya metodeCorruption Risk Analysis (Crisys) yang memungkinkan menjadi pintu masuk perubahan UU P3 tersebut ke depannya.

Hal itu disampaikan dalam seminar nasional terkait arah perubahan ketiga UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) yang digelarPusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Jumat (6/10).

Ket. Foto: Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri seminar nasional terkait arah perubahan ketiga UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). — Sumber: dpr.go.id

"Dengan adanya launching program justru memungkinkan untuk Undang-Unsang P3 itu akan kita revisi kembali supaya lebih baik ke depannya, itu harapannya. Ujungnya menyangkut metode corruption risk analysis menjadi pintu masuk dalam rangka untuk perubahan undang-undang P3 ke depan," kata Supratman dikutip dari laman resmi DPR RI.

Menurutnya, langkah ini merupakan metode baru agar korupsi bisa dicegah mulai dari perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Supratman berharap kolaborasi BK DPR RI dengan pihak perguruan tinggi, DPD, DPRD, pemerintah, serta akademisi dapat mewujudkan RUU yang ideal ke depannya.

"Saya menyambut baik pelaksanaan launchingmetodeCrysis yang dilakukan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang DPR dalam rangka menginginkan sebuah undang-undang mulai dari proses perencanaan. Sehingga, hasil yang terakhir bisa lebih maksimal dan bermanfaat," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.