Baleg DPR: Metode ‘Crisys’ Bisa Jadi Pintu Masuk Revisi UU P3
Senin, 09 Okt 2023, 11:54 WIBJAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya metodeCorruption Risk Analysis (Crisys) yang memungkinkan menjadi pintu masuk perubahan UU P3 tersebut ke depannya.
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional terkait arah perubahan ketiga UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) yang digelarPusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Jumat (6/10).
"Dengan adanya launching program justru memungkinkan untuk Undang-Unsang P3 itu akan kita revisi kembali supaya lebih baik ke depannya, itu harapannya. Ujungnya menyangkut metode corruption risk analysis menjadi pintu masuk dalam rangka untuk perubahan undang-undang P3 ke depan," kata Supratman dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, langkah ini merupakan metode baru agar korupsi bisa dicegah mulai dari perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Supratman berharap kolaborasi BK DPR RI dengan pihak perguruan tinggi, DPD, DPRD, pemerintah, serta akademisi dapat mewujudkan RUU yang ideal ke depannya.
"Saya menyambut baik pelaksanaan launchingmetodeCrysis yang dilakukan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang DPR dalam rangka menginginkan sebuah undang-undang mulai dari proses perencanaan. Sehingga, hasil yang terakhir bisa lebih maksimal dan bermanfaat," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Dinas SDA: Banjir Rob Intai Jakarta Utara pada 13-14 dan 25-31 Oktober
-
DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Karhutla, Paparan Asap Sudah Parah
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Aksi Hari Tani Nasional di DPR, Massa Bawa Sayur dan Hasil Kebun
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
Okupansi Hotel Anjlok Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkab Serang Siapkan Festival untuk Bangkitkan Wisata
-
Sentimen Global Masih Dominan - 24 September 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.