- Home
-
- Luar Negeri
-
- MA Myanmar Tolak Permohona...
MA Myanmar Tolak Permohonan Banding Aung San Suu Kyi
Minggu, 08 Okt 2023, 13:40 WIBJAKARTA - Mahkamah Agung Myanmar yang dikuasai militer menolak permohonan banding mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang kini dipenjara, menurut laporan media.
Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta 2021, menghadapi hukuman 27 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas puluhan vonis hukuman atas sejumlah kasus mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.
Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.
Juru bicara junta tidak menjawab panggilan Reuters untuk dimintai komentar pada Minggu (8/10).
Agustus lalu, pengadilan menolak lima banding Suu Kyi atas kasus impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie, penghasutan, dan pelanggaran pembatasan virus corona.
Junta baru-baru ini memberikan pengampunan sebagian yang mengurangi enam tahun hukuman penjaranya, sebuah tindakan yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
Tantangan Perbankan Syariah, OJK Dorong Inovasi dan Penurunan Biaya Layanan
-
PLN Prediksi Konsumsi Listrik Jakarta Turun Saat Lebaran
-
Komisi I DPR Dukung Pemerintah Desak Investigasi PBB atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
-
Junta Bebaskan Mantan Presiden Sekutu Utama Aung San Suu Kyi
-
Hasil Liga Italia: Imbang 1-1 Kontra Fiorentina, Lecce Masih Tertahan di Zona Degradasi
-
Myanmar Merasa Dikucilkan oleh Asean
-
Jangan Sampai Telat, Ini Perintah Tegas Wadirut Bulog Saat Sidak Bansos di Medan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.