MA Myanmar Tolak Permohonan Banding Aung San Suu Kyi

Minggu, 08 Okt 2023, 13:40 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung Myanmar yang dikuasai militer menolak permohonan banding mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang kini dipenjara, menurut laporan media.

Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta 2021, menghadapi hukuman 27 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas puluhan vonis hukuman atas sejumlah kasus mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Ket. Foto: Pemimpin Partai Liga Nasional untuk Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara kepada media tentang pemilihan umum yang akan datang, selama konferensi pers di rumahnya di Yangon (5/11/2021). — Sumber: Antara/Reuters/Jorge Silva

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan Reuters untuk dimintai komentar pada Minggu (8/10).

Agustus lalu, pengadilan menolak lima banding Suu Kyi atas kasus impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie, penghasutan, dan pelanggaran pembatasan virus corona.

Junta baru-baru ini memberikan pengampunan sebagian yang mengurangi enam tahun hukuman penjaranya, sebuah tindakan yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.