Memalukan, Oknum Kepala Desa Ini Ditangkap karena Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
Jumat, 06 Okt 2023, 00:04 WIBMamuju - Memalukan, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menangkap seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, kepada wartawan di Mamuju, Kamis, menyatakan salah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju memang telah ditangkap anggotanya terkait dugaan pencabulan itu.
"Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desaberinisial YL (35) yang dilaporkan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju," katanya.
Dari laporan tersebut lanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial P (17) di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju," terang Iskandar.
Kapolresta menyampaikan kronologis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat korban datang ke hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama YL.
Namun, karena restoran hotel sudah tutup sehingga pelaku mengajak korban untuk memesan kamar dengan dalih jika booking kamar bisa memesan makanan.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," terang Iskandar.
Atas perbuatannya pelaku tambah Kapolresta, terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Iskandar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Dorong Kolaborasi Pengelola RPTRA se-Jakarta
-
DPP GMNI 2025-2028 Dikukuhkan, Momentum Perkuat Peran Mahasiswa untuk Pembangunan Nasional
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Ledakkan Petasan di JIExpo, Enam Remaja Ditangkap Polisi
-
Anak-anak di Cilincing Dapat Seribu Seragam Sekolah dari Pertamina
-
Komisi V Meminta Kemendes Mempertahankan Kinerja dan Predikat WTP
-
Buntut Kasus Dokter Cabul di RSHS, Kemenkes akan Cek Kesehatan Jiwa Peserta PPDS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.