Kemenko PMK Sebut BPJS Perlu Berinovasi Tuntaskan 3,8 Persen Target JKN
Jumat, 06 Okt 2023, 14:27 WIBJAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu berinovasi untuk menuntaskan 3,8 persen target jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Dengan target 3,8 persen ini menuntut inovasi yang lebih (banyak, red.)," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono dalam acara "Launching Sentralisasi Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan" disiarkan secara daring, diikuti di Jakarta, Jumat (6/10).
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, katanya, untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) harus 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia telah terlindungi JKN pada akhir 2024.
Hingga 30 September 2023, jumlah kepesertaan JKN mencapai 262.769.113 anggota atau sekitar 94,12 persen dari total penduduk Indonesia.
Untuk memenuhi UHC yang tinggal 3,8 persen itu, menurut dia, perlu berbagai langkah percepatan dan inovasi, termasuk pengembangan akses digital.
"3,8 persen adalah angka yang kecil tetapi justru untuk mencapainya memerlukan upaya yang luar biasa," ujarnya.
Ia juga meminta BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, baik dari segi administrasi kepesertaan maupun pelayanan kesehatan berbasis informasi.
Menurut dia, hal itu dapat dilakukan dengan menggabungkan inovasi dengan transformasi digitalisasi pelayanan sehingga memberikan kemudahan akses bagi seluruh peserta JKN.
"Diharapkan dengan upaya tersebut dapat meningkatkan cakupan kepesertaan, pendapatan iuran, keaktifan peserta, validasi data kepesertaan, serta kepuasan seluruh peserta secara efektif dan efisien," kata dia.
Kemenko PMK sebagai kementerian koordinator terus melakukan berbagai upaya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, khususnya dalam Program JKN, salah satunya dengan memprakarsai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan semua pihak, yakni kementerian, lembaga, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis agar dapat mewujudkan poin-poin dalam aturan tersebut.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ngabuburit Sambil Belanja, Embung di Pasar Ciranjang Dongkrak Ekonomi Warga Selama Ramadhan
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Bandara Soetta Perketat Penumpang Internasional untuk Antisipasi Virus Nipah
-
Perbaikan Jalan yang Berlubang di Jalan Layang Pesing Jakbar
-
Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja?
-
Kemenko PMK perkuat edukasi keamanan digital
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.