Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permainan Online Picu Sifat Agresif Anak Lakukan Perundungan

📅 Rabu, 04 Okt 2023, 23:33 WIB | Oleh:
Permainan Online Picu Sifat Agresif Anak Lakukan Perundungan Doc: Istimewa

The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) menyebut permainanonline(daring) yang mudah diakses dan memiliki konten kekerasan dapat memicu timbulnya sifat agresif anak untuk melakukan tindak perundungan ataubullying.

"Tentu saja, beragam bentuk tayangan audio visual, tidak hanya dalam bentuk permainanonline, sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap agresivitas anak," kata Peneliti Bidang Sosial TII Dewi Rahmawati Nur Aulia di Jakarta, Rabu.

Dewi menuturkan adegan kekerasan yang memunculkan sifat agresif itu, menyebabkan anak memiliki keinginan untuk menyerang individu lain baik secara fisik maupun verbal untuk melakukan dan memperoleh sesuatu sesuai keinginan anak.



Keinginan dalam diri anak tidak disertai oleh bentuk pendisiplinan perilaku seperti penghukuman perilaku yang tidak terpuji atau apresiasi terhadap perilaku terpuji yakni pujian, sanjungan, dan hadiah.

Di sisi lain, terlenanya anak bermain permainanonlinejuga bisa disebabkan oleh adanya pola pengasuhan orang tua yang salah. Contohnya orang tua sering memberikan izin anak untuk melakukan sesuatu yang sesuai keinginannya.

Meski demikian, Dewi mengimbau agar orang tua tetap bersikap tenang karena sifat agresif yang timbul dari permainanonlinetersebut bisa diperbaiki melalui modifikasi perilaku.

Di mana pada konteks tersebut, perilaku anak dapat diubah dengan menggunakan pendekatan pendisiplinan perilaku, menghapus atau mengubah perilaku agresivitas yang timbul menjadi terarah pada konteks yang lebih positif seperti mengajak anak ikut kelas bela diri.

Sedangkan terkait dengan sejauh mana perilaku seseorang dapat digolongkan sebagai tindak perundungan, Dewi menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindak perbuatan hukum yang batasan perilaku diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang.

"Oleh sebab itu, dengan adanya pasal ini kita juga perlu mendorong institusi kepolisian bersama dinas pendidikan terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mensosialisasikan pasal hukum untuk mencegah perilaku perundungan kembali terjadi," kata Dewi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.