- Home
-
- Megapolitan
-
- TransJakarta Buka Rute Bar...
TransJakarta Buka Rute Baru Depok-BKN Melalui Cibubur
Senin, 02 Okt 2023, 16:37 WIBJAKARTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan pembaruan layanan rute D11 (Depok-BKN) menjadi Depok-BKN melalui
Cibubur mulai Senin untuk mendukung integrasi antarmoda.
Layanan D11 (Depok-BKN melalui Cibubur) akan melalui 29 titik perhentian. Keberangkatan dari arah Depok menuju BKN melalui 15 titik perhentian dan akan berhenti di Stasiun LRT
Sebaliknya dari arah BKN-Cibubur akan melalui 14 titik perhentian berhenti pada Buperta Cibubur sampai Depok. Layanan ini menggunakan armada bus dek rendah (low entry) yang mulai beroperasi pukul 05.00WIB-22.00 WIB.
Selain itu, BUMD Provinsi DKI Jakarta tersebut juga menghadirkan rute baru Mikrotrans JAK76 Industri Raya-Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) yang mulai beroperasi hari ini tanpa dipungut biaya.
Wibowo menjelaskan, pembukaan rute baru Mikrotrans ini sebagai upaya TransJakarta untuk mempermudah mobilitas pelanggan khususnya pelanggan di area Gunung Sahari, Kebon Kosong, Serdang, Sunter Jaya dan Kelapa Gading.
"JAK76 akan berfungsi sebagai 'feeder' (pengumpan) yang menghubungkan pelanggan yang ingin menggunakan layanan BRT atau non BRT ke Halte Kemayoran Landasan Pacu Timur, Halte Asmi atau Bus Stop Kampung Irian Gang IV," ujar Wibowo.
Layanan Mikrotrans JAK76 ini menggunakan armada Minitrans yang dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC) dan akan melalui 68 titik perhentian dengan jam operasi 05.00 WIB-22.00 WIB.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan di NTT Jelang Libur Panjang Hari Raya
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Ini yang Akan Dilakukan John Herdman Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Bulgaria
-
Biar Nggak Macet, Pemkab Bogor Buka Jalur Alternatif Baru ke Puncak
-
Libur Angkot Kawasan Puncak Jadi 5 Hari, Sopir Terima Kompensasi Rp1 Juta
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.