Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan PMI dari Hulu hingga Hilir

Jumat, 29 Sep 2023, 10:38 WIB

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir.

"Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/9).

Menaker IdaFauziyah mengemukakan evaluasi yang dilakukan diantaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Selain itu juga terkait kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, dan pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end yangterintegrasi dengan berbagai sistem pengelolaan penempatan dan pelindungan PMI, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.

Kemudian, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi pelindungan PMI, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara (KPLN).

Lalu, kata dia, optimalisasi pelindungan PMI melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri serta pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor. Selain itu pilotplan penataan penempatan PMI di enam provinsi (NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara).

"Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia," kata MenakerIdaFauziyah.

Terkait regulasi, Menaker menyampaikan hal yang dilakukan diantaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Perubahan Kepmenaker 291/2018, kata dia, berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menakermenambahkan saat ini pihaknya juga terus melakukan perluasan dan penguatan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait, terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.