Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan PMI dari Hulu hingga Hilir
Jumat, 29 Sep 2023, 10:38 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir.
"Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/9).
Menaker IdaFauziyah mengemukakan evaluasi yang dilakukan diantaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Selain itu juga terkait kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, dan pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end yangterintegrasi dengan berbagai sistem pengelolaan penempatan dan pelindungan PMI, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.
Kemudian, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi pelindungan PMI, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara (KPLN).
Lalu, kata dia, optimalisasi pelindungan PMI melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri serta pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor. Selain itu pilotplan penataan penempatan PMI di enam provinsi (NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara).
"Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia," kata MenakerIdaFauziyah.
Terkait regulasi, Menaker menyampaikan hal yang dilakukan diantaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Perubahan Kepmenaker 291/2018, kata dia, berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
"Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menakermenambahkan saat ini pihaknya juga terus melakukan perluasan dan penguatan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait, terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut.
- Kemnaker
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Menaker
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Perlindungan WNI
- Ida Fauziyah
- BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
AS tuduh Russia dan Tiongkok Lindungi Iran di DK PBB
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.