- Home
-
- Megapolitan
-
- Depok Kenalkan Aplikasi Ba...
Depok Kenalkan Aplikasi Bantuan Parpol
Jumat, 29 Sep 2023, 04:20 WIBDEPOK - Sistem aplikasi layanan online berbasis digital pengajuan bantuan keuangan partai politik (Silon Bankeu Parpol) diperkenalkan Kota Depok untuk memudahkan pelayanan.
"Aplikasi tersebut juga sudah diperkenalkan kepada perwakilan partai politik untuk persiapan penggunaannya mulai tahun depan," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Kota Depok, Taufiqurakhman, Kamis (28/9).
Dia mengatakan aplikasi tersebut dibuat untuk menyelaraskan program pemerintah terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik. Di mana aplikasi tersebut akan memudahkan partai politik sebagai pengguna dalam penyaluran bantuan dana parpol.
"Aplikasi ini merupakan inovasi dari aksi perubahan. Aplikasi juga menjadi proyek percontohan. Ini juga merupakan inovasi pertama di Indonesia, tentang penyaluran bantuan parpol," katanya. Dikatakan, selama ini penyaluran dana parpol ke Pemkot Depok dilakukan secara manual. Dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan parpol memangkas sistem penyaluran dana tersebut.
"Untuk peraturannya maupun SOP sudah ditentukan. Saya tidak mengubahnya. Namun saya mengubah pola kerjanya. Semula secara manual harus dengan tatap muka. Kini menjadipaperlessdan bisa melalui aplikasi di mana pun dan kapan pun," jelasnya.
Menurut dia, aplikasi tersebut akan memudahkan kedua belah pihak baik perwakilan parpol maupun Bakesbangpol dalam pelayanan bantuan keuangan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Risiko Gagal Bayar Mengintai! CELIOS: Pemda Jangan Gegabah Terbitkan Obligasi Daerah
-
BMKG Nyatakan Tujuh Daerah Masuk Status Awas Kekeringan di NTB
-
Destry Damayanti Punya 5 Strategi Jika Jadi Gubernur BI, Ada Target Dorong Ekonomi 8 Persen
-
Empat Kubangan Muncul Usai Gempa di Sigi, BNPB Lakukan Penanganan Intensif.
-
Dibangun di Shila Sawangan, RS Aspen Medical Depok Target Beroperasi 2027
-
Pemkot Depok Gelar Pelatihan Barista, Penyandang Disabilitas Dapat Kesempatan Sama
-
Kejutan HUT RI, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan - Ratusan Ribu Warga Diuntungkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.