Risiko Gagal Bayar Mengintai! CELIOS: Pemda Jangan Gegabah Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 10 Sep 2026, 10:12 WIB

JAKARTA– Obligasi daerah bukan jalan pintas untuk menutup kelemahan fiskal pemerintah daerah (pemda). Tanpa proyek yang benar-benar produktif dan kemampuan membayar utang yang kuat, municipal bond justru bisa menjadi bom waktu bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan pemda agar tidak gegabah memanfaatkan obligasi daerah untuk pembiayaan infrastruktur. Menurutnya, instrumen tersebut hanya layak digunakan untuk proyek dengan imbal hasil investasi menarik dan oleh pemda yang memiliki kapasitas fiskal serta tata kelola yang memadai.

Ket. Foto: Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan pemda agar tidak gegabah memanfaatkan obligasi daerah untuk pembiayaan infrastruktur — Sumber: Antara

"Jadi tidak semua proyek infrastruktur bisa dibiayai dengan municipal bond, apalagi yang sifatnya subsidi dari pemda," ujar Bhima, Rabu (9/9).

Bhima menegaskan risiko gagal bayar harus diwaspadai. Data Brookings Institute mencatat 2.563 obligasi daerah gagal bayar sepanjang 2009–2015, mulai dari technical default hingga gagal membayar bunga.

Ia mencontohkan beberapa kasus di luar negeri yang menggambarkan risiko tersebut. Kota Detroit, Michigan, Amerika Serikat (AS) pada 2013 gagal memenuhi pembayaran utang sekitar 18 miliar dollar AS atau setara Rp314,48 triliun dan masuk kebangkrutan. Penyebabnya penurunan populasi, basis ekonomi melemah, penerimaan pajak turun, beban pensiun, dan salah kelola keuangan.

Kasus serupa juga terjadi di Jefferson County, Alabama, AS pada 2008–2011. Obligasi terkait sistem air dan sanitasi mengalami default sebesar 3,2 miliar dollar AS atau setara Rp55,91 triliun. County tersebut kemudian mengajukan kebangkrutan karena beban utang besar, pembiayaan jangka pendek/variable-rate, masalah pengelolaan, dan korupsi.

"Karenanya, fasilitas obligasi daerah dalam UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) harus diantisipasi agar tidak memicu moral hazard, terutama bagi pemda dengan rekam jejak pengelolaan APBD yang buruk," ujarnya.

Silang Pendapat

Obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemda untuk memperoleh dana dari investor, biasanya untuk membiayai proyek atau pembangunan infrastruktur tertentu. Fasilitas ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan membuka ruang bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar untuk mengambil opsi tersebut.

Belakangan, silang pendapat terjadi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Meski Purbaya kurang sepakat, Pramono tetap akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah "Jakarta Bond" senilai Rp5,6 triliun demi mendukung kelanjutan proyek fasilitas publik seperti LRT Jakarta.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, menilai obligasi daerah sudah lama diwacanakan tetapi belum terealisasi karena menghadapi sejumlah tantangan. Tiga kendala utama adalah regulasi dan birokrasi yang rumit, keterbatasan kapasitas fiskal dan SDM, serta tantangan kelembagaan.

Dari sisi regulasi, pemda harus memperoleh persetujuan DPRD untuk penerbitan obligasi dan pembentukan dana cadangan pembayaran pokok, menyiapkan Perda khusus, serta melewati berbagai tahapan perizinan hingga persetujuan Kementerian Keuangan. 

"Dari sisi kelayakan, pemda harus memiliki laporan keuangan dengan opini WTP atau WDP dari BPK serta menyiapkan feasibility study proyek yang membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi," ujarnya.

Sementara dari sisi kelembagaan, perubahan kebijakan dan pergantian kepala daerah maupun anggota legislatif dapat memengaruhi keberlanjutan proyek jangka panjang. Esther juga menilai pemahaman teknis birokrasi daerah mengenai mekanisme pasar modal dan creative financing masih belum optimal.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, meminta pemerintah pusat menilai rencana pembiayaan DKI Jakarta melalui obligasi daerah secara objektif dan transparan. Menurutnya, program yang akan dibiayai bersifat produktif dan jangka panjang.

Meski pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi penerbitan obligasi daerah, Armand menegaskan pengawasan harus dilakukan melalui proses penilaian yang transparan, bukan dengan mempertanyakan kebutuhan daerah secara sepihak.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.