Jenderal Bintang Dua Ini Tegaskan Anggota TNI Terlibat Narkoba Sanksi Pecat

Kamis, 28 Sep 2023, 07:00 WIB

Rejang Lebong - Jenderal bintang dua yang menjabat Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil menyatakan prajurit TNI yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu akan diberikan tindakan tegas.

"Sudah saya sampaikan kepada jajaran kalau ada anggota TNI tertangkap baik selaku pengguna atau pengedar narkoba agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, kemudian sudah jelas perintah dari panglima TNI sanksinya adalah dipecat," kata Yanuar saat berkunjung ke Makodim 0409/Rejang Lebong, Bengkulu,Rabu.

Karena itu, katanya prajurit TNI di jajaran Kodam II Sriwijaya jangan sekali-kali menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba, karena selain akan dikenakan sanksi pidana umum juga pemecatan dari keanggotaan TNI.

Sementara itu adanya keberhasilan anggota TNI Kodim 0409/Rejang Lebong bersama dengan anggota Polres Rejang Lebong pada 22 September 2023 lalu berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare di Kecamatan Sindang Beliti Ulu diberikannya apresiasi.

"Ini adalah fungsi kita dalam pembinaan teritorial, dimana saya tekankan kepada babinsa dan lainnya apabila ada hal-hal yang negatif ditemukan segara dilaporkan dan kita ekspose," terangnya.

Adanya temuan ladang ganja tersebut, kata dia, harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna mengusutnya.

Sedangkan untuk prajurit TNI yang berprestasi ini, kata dia, akan diberikan reward atau penghargaan-penghargaan seperti untuk anak-anak mereka yang akan masuk tentara diberikan atensi khusus namun syaratnya tetap harus lulus seleksi dahulu.

Terpisah Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady mengatakan temuan ladang ganja oleh tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong beberapa hari lalu sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya yakni HB (51) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Pihak penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kata dia, sudah menetapkan HB sebagai tersangka pelaku penanaman 42 batang ganja di dalam kebun seluas 1 hektare yang ditanam dengan sistem tumpang sari tanaman kopi dan sayuran.

Atas perbuatannya ini tersangka HB dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.