Jenderal Bintang Dua Ini Tegaskan Anggota TNI Terlibat Narkoba Sanksi Pecat
Kamis, 28 Sep 2023, 07:00 WIBRejang Lebong - Jenderal bintang dua yang menjabat Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil menyatakan prajurit TNI yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu akan diberikan tindakan tegas.
"Sudah saya sampaikan kepada jajaran kalau ada anggota TNI tertangkap baik selaku pengguna atau pengedar narkoba agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, kemudian sudah jelas perintah dari panglima TNI sanksinya adalah dipecat," kata Yanuar saat berkunjung ke Makodim 0409/Rejang Lebong, Bengkulu,Rabu.
Karena itu, katanya prajurit TNI di jajaran Kodam II Sriwijaya jangan sekali-kali menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba, karena selain akan dikenakan sanksi pidana umum juga pemecatan dari keanggotaan TNI.
Sementara itu adanya keberhasilan anggota TNI Kodim 0409/Rejang Lebong bersama dengan anggota Polres Rejang Lebong pada 22 September 2023 lalu berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare di Kecamatan Sindang Beliti Ulu diberikannya apresiasi.
"Ini adalah fungsi kita dalam pembinaan teritorial, dimana saya tekankan kepada babinsa dan lainnya apabila ada hal-hal yang negatif ditemukan segara dilaporkan dan kita ekspose," terangnya.
Adanya temuan ladang ganja tersebut, kata dia, harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna mengusutnya.
Sedangkan untuk prajurit TNI yang berprestasi ini, kata dia, akan diberikan reward atau penghargaan-penghargaan seperti untuk anak-anak mereka yang akan masuk tentara diberikan atensi khusus namun syaratnya tetap harus lulus seleksi dahulu.
Terpisah Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady mengatakan temuan ladang ganja oleh tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong beberapa hari lalu sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya yakni HB (51) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Pihak penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kata dia, sudah menetapkan HB sebagai tersangka pelaku penanaman 42 batang ganja di dalam kebun seluas 1 hektare yang ditanam dengan sistem tumpang sari tanaman kopi dan sayuran.
Atas perbuatannya ini tersangka HB dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penuhi Pasokan Oli ke Indonesia Timur, Pertamina Lubricants Perkuat Production Unit Gresik
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Resmi Ditutup, Sukses Raup Transaksi Rp55 Miliar
-
Membangun Rumah Baca untuk Meningkatkan Minat Belajar Anak
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
-
Imbas Perang, Kuwait Kucurkan Dana Darurat untuk Perbaikan Infrastruktur
-
Kemhan Sampaikan Duka Cita, Dua Peserta Program SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.