Usut Tuntas, Siswa Bersenjata Tajam Penganiaya Guru di Demak Diringkus Polisi
Rabu, 27 Sep 2023, 00:22 WIBDemak - Usut tuntas, polisi menangkap MAR (17), siswa salah satu madrasah aliah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menganiaya seorang guru sekolah tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
"Ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada hari Senin (25/9).
Peristiwa itu dipicu kejadian pada hari Sabtu (23/9) saat pelaku akan ikut ujian sekolah.
Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat untuk ikut tes.
Pada hari Senin (25/9), pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.
"Namun, kembali ditolak oleh korban," katanya.
Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah.
"Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan
Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Peringati Hardiknas, Gubernur Gorontalo Minta Guru Jangan Sampai Kalah oleh Teknologi AI
-
Terminal Kalideres Diserbu Pemudik Lebih Awal pada Lebaran 2026
-
Bundesliga Jerman: Bayern Tahan Imbang Leverkusen 1-1 Meski Bermain dengan Sembilan Orang
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Bandara APT Pranoto Jadi Favorit, Puluhan Ribu Penumpang Terbang Saat Lebaran 2026
-
Demak Dilanda Banjir dan Makin Meluas ke Enam Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.