Tindak Tegas, Hakim PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Kepada Kurir 20 Kg Sabu
Rabu, 27 Sep 2023, 00:19 WIBMedan - Tidak tegas, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa M.Yacob alias Acob asal Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa M.Yacob alias Yacob penjara seumur hidup," kata Hakim ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Inti pasal itu, yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi bangsa dan terdakwa telah menikmati pendapatan jadi kurir, hal meringankan tidak ada," kata Pinta Uli.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan menuntut terdakwa M.Yacob alias Acob dengan pidana mati.
Setelah membacakan amar putusan, JPU Kejati Sumut Maria masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara penasihat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa melakukan banding.
Terpisah, Safaruddin sebagai PH Terdakwa M. Yacob menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Medan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami akan mengajukan banding secepatnya akan dibuat," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IHSG Hari Ini Bergerak Menguat, Dipicu Kesepakatan Damai AS-Iran
-
Jatuh Sakit, Dolly Parton Kembali Batalkan Penampilannya di Las Vegas
-
Piala AFF 2026: Indonesia kalahkan Myanmar
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
Kaltim Bergerak Bangun SDM Unggul, Disdikbud Ungkap Berbagai Strategi
-
Kementan: SID Cetak Sawah di Kalimantan Terealisasi 100 Persen
-
PLN UID Jakarta Raya Catat 2.482 Pelanggan Manfaatkan Promo “Meilaju Lebih Terang”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.