Tindak Tegas, Hakim PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Kepada Kurir 20 Kg Sabu
Rabu, 27 Sep 2023, 00:19 WIBMedan - Tidak tegas, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa M.Yacob alias Acob asal Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa M.Yacob alias Yacob penjara seumur hidup," kata Hakim ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Inti pasal itu, yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi bangsa dan terdakwa telah menikmati pendapatan jadi kurir, hal meringankan tidak ada," kata Pinta Uli.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan menuntut terdakwa M.Yacob alias Acob dengan pidana mati.
Setelah membacakan amar putusan, JPU Kejati Sumut Maria masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara penasihat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa melakukan banding.
Terpisah, Safaruddin sebagai PH Terdakwa M. Yacob menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Medan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami akan mengajukan banding secepatnya akan dibuat," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Pemprov Jatim Bangun Sarana Prasarana Baru SMA Taruna Bhayangkara di Banyuwangi
-
Berpotensi Koreksi Lanjutan, 23 Januari 2026
-
Liga Inggris: Aston Villa dan Chelsea Saling Sikut Demi Tiket Liga Champions
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.