Berita Terbaru, Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja
Rabu, 27 Sep 2023, 00:11 WIBTokyo - Berita terbaru, Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi, mulai 1 Desember.
Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.
Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai "seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."
Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi, namun pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.
Sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa "kegiatan yang ditentukan" selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang.
Ijin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Banjir Bandang Terjang Gorontalo Utara, Ratusan Rumah Tertimbun Lumpur dan Kayu
-
BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-19 Berturut-turut kepada Kota Tangerang
-
Gol Saka Antar Arsenal ke Final Liga Champions, Akhiri Penantian 20 Tahun
-
Swiatek Tak Mampu Hadapi Elina Svitolina. Coco Gauff Siap Adang di Final
-
Jerman, Prancis, Belgia, Irlandia, dan Belanda Kirim Pesawat untuk Pulangkan Warganya yang Terjebak di Kapal Pesiar Hantavirus
-
Last Minute Berkurban? Cek Pilihan Layanan Online yang Aman dan Praktis
-
Kartu Kredit Edisi Resmi FIFA World Cup 2026 Hadir untuk Penggemar Sepak Bola Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.