Berita Terbaru, Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja
Rabu, 27 Sep 2023, 00:11 WIBTokyo - Berita terbaru, Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi, mulai 1 Desember.
Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.
Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai "seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."
Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi, namun pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.
Sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa "kegiatan yang ditentukan" selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang.
Ijin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Persib Bandung Larang Aremania Datang ke Stadion GBLA
-
KIE Jakarta Summit Soroti Inovasi Berbasis Masyarakat untuk Perkuat Ketangguhan Energi
-
Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkotika di Jayapura
-
Joko Anwar Konfirmasi 'Pengabdi Setan 3' akan Rilis Tahun 2027
-
Aksi Pemadaman Lampu di DKI Kurangi Emisi Karbon
-
Tragedi Bantargebang: Wagub Rano Karno Pastikan Pemprov DKI Tak Halangi Proses Hukum
-
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.