Berita Terbaru, Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja
Rabu, 27 Sep 2023, 00:11 WIBTokyo - Berita terbaru, Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi, mulai 1 Desember.
Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.
Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai "seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."
Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi, namun pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.
Sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa "kegiatan yang ditentukan" selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang.
Ijin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Integrasi Tol Didorong Perkuat Konektivitas dan Efisiensi Logistik Nasional
-
Keamanan Pembayaran Digital Menghadapi Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum
-
Menko Perekonomian: Pemerintah Waspadai Erupsi Gunung dan Dampaknya ke Aktivitas Ekonomi
-
Presiden Prabowo Tiba di India, Hadiri KTT BRICS 12-13 September 2026.
-
LRT Jabodebek Targetkan 30 Juta Penumpang pada 2026
-
Penelitian Terbaru Libatkan 1 Juta Warga! Cara Minum yang Salah Ini Dikaitkan dengan Risiko Kanker
-
DKP Mataram: Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok melalui GPM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.