Filipina Pertimbangkan Opsi Hukum Terhadap Tiongkok

Sabtu, 23 Sep 2023, 02:59 WIB

MANILA - Filipina sedang menjajaki opsi hukum terhadap Tiongkok, dengan menuduh Beijing telah melakukan perusakan terumbu karang di zona ekonomi eksklusif (ZEE) di Laut Tiongkok Selatan (LTS).

Tuduhan tersebut ditolak oleh Beijing karena dianggap sebagai upaya untuk menciptakan sebuah drama politik.

Ket. Foto: Pantau Kapal Milisi | Sebuah kapal Penjaga Pantai Filipina (depan) sedang memantau sejumlah kapal milisi maritim Tiongkok yang  menambatkan jangkar di Sabina Shoal, LTS, pada April 2021 lalu. Awal pekan lalu, Manila menuduh kapal-kapal milisi maritim Tiongkok tersebut telah merusak terumbu karang yang ada di wilayah ZEE Filipina.  — Sumber: AFP/Philippine Coastguard

Kementerian Luar Negeri Filipina mengatakan pada Kamis (21/9) malam bahwa mereka sedang menunggu penilaian dari berbagai lembaga mengenai tingkat kerusakan lingkungan di Iroquois Reef di Kepulauan Spratly dan akan dipimpin oleh Jaksa Agung Menardo Guevarra.

"Filipina sedang mempelajari kemungkinan mengajukan kasus hukum kedua ke Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag," kata Guevarra pada Jumat (22/9).

Sebelumnya Filipina memenangkan kasus pertamanya yang diajukan pada 2013 yang isinya menentang klaim Tiongkok atas wilayah tersebut.

"Penilaian ini tidak semata hanya dipicu oleh dugaan kerusakan terumbu karang, tetapi juga oleh insiden lain dan situasi keseluruhan di Laut Filipina Barat," imbuh Guevarra, seraya menambahkan bahwa laporan dan rekomendasi akan dikirimkan kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr dan Kementerian Luar Negeri Filipina.

Manila menyebut bagian LTS yang diklaimnya sebagai Laut Filipina Barat.

Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Filipina telah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka siap berkontribusi pada upaya ini. "Karena negara-negara yang memasuki ZEE dan zona maritim Filipina juga berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut kita," demikian pernyataan kementerian itu.

Setiap langkah untuk melakukan arbitrase akan menjadi sangat kontroversial setelah kemenangan penting Filipina pada tahun 2016 dalam kasus melawan Tiongkok yang menyimpulkan klaim kedaulatan Beijing atas sebagian besar LTS tidak memiliki dasar berdasarkan hukum internasional.

Iroquois Reef dekat dengan Reed Bank, tempat Filipina berharap suatu hari bisa mengakses cadangan gas, namun hal itu tak mudah dilakukan karena klaim Tiongkok atas wilayah tersebut.

Tanggapan Beijing

Tiongkok, yang menolak mengakui putusan tahun 2016 dan merasa kesal karena kasus tersebut berulang kali disebutkan oleh negara-negara Barat, membantah klaim terbaru mengenai kerusakan terumbu karang.

"Kami mendesak pihak terkait di Filipina untuk berhenti membuat drama politik dari fiksi," kata Kedutaan Besar Tiongkok di Manila pada Kamis malam, mengutip pernyataan dari juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning.

Penjaga pantai dan Angkatan Bersenjata Filipina awal pekan ini melaporkan terjadinya kerusakan parah yang ditimbulkan pada lingkungan laut dan terumbu karang di Iroquois Reef, tempat 33 kapal milisi Tiongkok telah ditambatkan pada Agustus dan September.

Baik penjaga pantai dan Angkatan Bersenjata Filipina menyebutkan bahwa kapal-kapal milisi maritim Tiongkok itu sedang mengambil karang-karang tersebut.

Karang di LTS telah digunakan untuk bahan batu kapur dan konstruksi, obat-obatan tradisional dan bahkan souvenir dan perhiasan.

Tiongkok telah menegaskan klaim kedaulatannya di Kepulauan Spratly dengan serangkaian pulau buatan yang dibangun di atas terumbu karang yang terendam, beberapa di antaranya dilengkapi dengan landasan pacu, hanggar, radar, dan sistem misil.

Vietnam, Malaysia, dan Filipina juga menduduki pulau-pulau di LTS, tempat ZEE beberapa negara saling tumpang tindih. ST/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.