Lestari Moerdijat Ajak Semua Pihak Dorong Pemulangan Prasasti Sangguran
Selasa, 19 Sep 2023, 17:46 WIBJAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak semua pihak menciptakan sebuah gerakan agar mendorong proses pemulangan Prasasti Sangguran yang saat ini berada di Inggris Raya.
"Saya berharap pemerintah Indonesia dan Inggris, memiliki political will (kemauan politik) yang kuat untuk memulangkan Prasasti Sangguran ke Indonesia. Langkah itu penting karena terkait nilai-nilai budaya dan catatan perjalanan sejarah bangsa yang terkandung di dalamnya," kata Lestari melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9).
Pernyataan itu disampaikan Lestari saat menjadi pembicara kunci secara daring pada diskusi bertema Inscriptions on the Move: Prasasti, Repatriation, and Collaboration between Indonesia and Britain yang diselenggarakan Advanced Research Centre, University of Glasgow, Scotland, United Kingdom, Senin (18/9).
Menurut Lestari, pada Prasasti Sangguran banyak terkandung catatan penting terkait sistem atau tata kelola pemerintahan yang diterapkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dia menjelaskan Prasasti Sangguran adalah salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno (abad ke-8) yang ditemukan di Ngandat, yang sekarang menjadi Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
"Secara umum, catatan pada prasasti tersebut menceritakan penetapan Desa Sangguran sebagai daerah perdikan (sima), terkait hak kebebasan tanah tanpa pajak atau daerah merdeka," ujar dia.
Lestari menjelaskan dalam Prasasti Sangguran juga memuat berbagai catatan yang mengungkap aspek sejarah dan sosial budaya masyarakat pada masa Mataram Kuno yang telah bergeser ke Jawa bagian timur.
Lestari berharap proses pemulangan Prasasti Sangguran atau terkenal dengan sebutan Minto Stone, yang saat ini dimiliki oleh Viscount Timothy Melgund, putra sulung dari Earl of Minto VI dan berada di Skotlandia, Inggris Raya, bisa dimulai dengan menggalang dukungan sejumlah pihak.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini juga sedang berproses pemulangan Prasasti Pucangan yang masih tersimpan di Museum India. Menurut dia, pemerintah Indonesia dan India sudah melakukan sejumlah pembicaraan terkait pemulangan prasasti tersebut.
Dia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pemerintah dan setiap elemen bangsa untuk melestarikan setiap peninggalan sejarah melalui antara lain merawat setiap ingatan kolektif yang diwarisi leluhur bangsa melalui benda budaya. Ant/I-1
Berita Terkait:
-
MPR Harap Masyarakat Terus Tingkatkan Pengetahuan untuk Hadapi Perubahan Iklim
-
Indonesia Resmi Jadi Negara Pertama yang Kirim Pasukan ke Gaza
-
BRIN: Pencemaran Sungai Cisadane Berisiko Timbulkan Efek Kesehatan Kronis, Masyarakat Dilarang Konsumsi Air dan Ikannya
-
Stok Beras Nasional Akhir Tahun Diproyeksikan Mencapai 3 Juta Ton
-
Kedubes Thailand di Jakarta Buka Lowongan Sopir Full Time, Gaji Rp8,8 Juta per Bulan
-
Pemprov NTB–Pemkot Mataram Siapkan Relokasi Warga Terdampak Banjir Rob
-
PLN Siapkan 500 Kuota Mudik Gratis Rute Denpasar-Jawa Timur, Cepat Daftar di Aplikasi PLN Mobile!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.