Bansos Nenek Tukiyem Diganjal Anak Kades, Giliran Kades Diincar Wali Kota Bengkulu

Selasa, 23 Jun 2026, 15:40 WIB

KOTA BENGKULUB-- Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memastikan untuk sementara waktu bantuan sosial (bansos) untuk Tukiyem (74) dilanjutkan oleh Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bengkulu sambil menunggu bantuan sosial PKH dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, bantuan PKH Tukiyem terhenti karena lurah Anggut Dalam Kota Bengkulu yang melakukan manipulasi data agar anaknya dapat masuk SMA favorit jalur zonasi dengan memasukkan nama anaknya ke dalam Kartu Keluarga milik seorang warga tanpa persetujuan pemilik KK.

Ket. Foto: Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat mengunjungi dan menyerahkan bantuan ke Tukiyem di kediamannya, Selasa (23/6). — Sumber: ANTARA/Anggi Mayasari

"Kami memastikan Mbah Tukiyem kembali mendapatkan bantuan, sambil menunggu bantuan sosial dari pemerintah pusat. Untuk sementara waktu akan dilanjutkan oleh Baznas Kota Bengkulu," ujar dia di Kota Bengkulu, Selasa.

Di sisi lain, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan uang tunai kepada Tukiyem.

Serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kejadian yang membuat Tukiyem kehilangan hak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa Ibu Tukiyem. Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan akibat ulah oknum aparat, kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Dedy.

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menonaktifkan sementara Lurah Anggut Dalam yaitu Gustin Veronica terkait penyalahgunaan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh Lurah Anggut Dalam untuk proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Hal tersebut dilakukan usai pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bengkulu terkait kasus Lurah Anggut Dalam Kota Bengkulu yang melakukan manipulasi data agar anaknya dapat masuk SMA favorit jalur zonasi dengan memasukkan nama anaknya ke dalam Kartu Keluarga milik seorang warga tanpa persetujuan pemilik KK sehingga berdampak pada bantuan sosial Tukiyem dicabut.

"Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) wali kota harus mengambil sikap, yang pertama demi memenuhi keadilan masyarakat dan ASN selaku pamong, dan contoh bahwa yang bersangkutan tidak profesional, melakukan pelanggaran mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan juga berdampak kepada masyarakat yang kategori miskin sehingga tidak mendapatkan PKH. Maka terhitung hari ini Lurah Anggut Dalam dibebastugaskan dan ditunjuk Plt sementara waktu," sebut dia.

Penonaktifan tersebut dilakukan hingga proses pemeriksaan selesai dan kita akan lihat sanksi yang diberikan berikutnya.

Ia menyebut bahwa penonaktifan tersebut dilakukan karena Lurah Anggut Dalam tersebut melanggar disiplin selaku aparatur sipil negara (ASN) karena mementingkan kepentingan pribadi daripada negara atau masyarakat.

"Sekali lagi ini bentuk responsif dari Wali Kota Bengkulu dan yang bersangkutan kami tegaskan bahwa ini temuan dari pemeriksaan sehingga sanksi ini harus diberikan," ujar dia.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan investigasi khusus guna menelusuri dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh Lurah Anggut Dalam untuk proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

  • Bansos Nenek Tukiyem

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.