Gubernur Bengkulu: Dilarang Keras Buka Lahan Pertanian dengan Cara Membakar
Selasa, 12 Sep 2023, 16:52 WIBBENGKULU - Gubernur Bengkulu menegaskan pada seluruh pihak agar tidak membuka lahan baru atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar di saat musim kemarau ini.
"Dilarang keras, ini bentuknya pidana, karena membuka lahan dengan cara membakar dalam situasi sekarang saat membahayakan," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.
Dia menyatakan tindakan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu dari dua faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kondisi kekeringan saat ini.
"Jadi potensi itu sebenarnya dua itu saat ini, pertama, biasanya karena masyarakat dalam rangka membuka lahan pembersihan lahan dengan cara membakar, ini betul-betul tidak diperbolehkan dalam skala apapun," kata dia.
Kemudian yang kedua lanjut Rohidin, kebakaran hutan dan lahan juga disebabkan oleh kelalaian masyarakat dalam membuang sumber api.
"Hati-hati, sekali lagi membuang sumber api sembarangan bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Jadi kemarin di kawasan Pantai Panjang, itu setelah kami cek hanya karena puntung rokok dibuang sembarangan dilempar pengendara dalam situasi angin kencang kemudian rumput di situ sudah kering ini menjadi kebakaran," ucapnya.
Gubernur Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk tidak abai terhadap potensi kebakaran, apalagi rumput-rumput saat musim kemarau ini sudah mulai mengering dan mudah sekali disambar api.
"Kepada masyarakat tolong betul-betul, kehati-hatian yang tinggi karena kemarau ini sudah cukup terik, kemudian rumput-rumput sudah mulai sebagian kering, jadi jangan betul membuang sumber api sembarangan," ujarnya.
Provinsi Bengkulu termasuk daerah yang berpotensi menjadi titik-titik api kebakaran hutan dan lahan sebab sebagian wilayah Bengkulu merupakan lahan gambut.
Bengkulu juga merupakan salah satu provinsi yang usaha masyarakat dan investasinya didominasi oleh sektor perkebunan. Jenis perkebunan di Provinsi Bengkulu diantaranya perkebunan kelapa sawit, karet, kopi.
- Hukum Karhutla
- Bengkulu
- kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
- Karhutla
- Bebas dari Karhutla
- Siaga Karhutla
- Gubernur Bengkulu
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Brigade Siapkan Pengawalan di Tiga Titik Jalur Pendakian Gunung Dempo
-
Penanggulangan Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
-
17 Pelaku Karhutla Ditangkap, Polda Riau Tegas Berantas Pembakaran Lahan
-
Gubernur Pramono Ingatkan agar Jangan Ada Paksaan THR ke Pengusaha Jelang Idul Fitri
-
Polemik SMK IDN Bogor, DPRD Jabar Segera Panggil Pengelola dan Dinas Terkait Soal Izin
-
Rancangan Pergub tentang Pengendalian Karhutla Lewat Kearifan Lokal
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Lindungi Pekerja Informal
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.