Pemantau Kualitas Udara Dipasang di Daerah Konsentrasi Industri

Jumat, 08 Sep 2023, 08:58 WIB

JAKARTA - Pemerintah memasang alat pemantau kualitas udara di daerah konsentrasi industri hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Di sisi lain pemerhati energi bersih menilai upaya menekan polusi tidak bisa temporer, harus bersifat jangka panjang.

"Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan WiFi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Sebelumnya, tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kemenperin melakukan kunjungan lapangan dan pemasangan alat pemantau emisi. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.

Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.

Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batu bara.

Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Keemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya," ujar Eko.

Di samping itu, pemenuhan prinsip industri hijau juga sejalan dengan tuntutan pasar atas produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan. "Penerapan industri hijau oleh perusahaan dapat meningkatkan daya saing produk. Sehingga kita berharap perusahaan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, baik di perencanaan, proses, sampai pembuangan," jelasnya.

Eko juga menyampaikan sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi.

Libatkan "Stakeholder"

Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi, ketika dihubungi, Kamis (7/9), mengatakan penanganan polusi udara memang perlu skenario sistematis dan jangka panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, tidak dengan kebijakan sporadis dan temporer saja.

Dia menerangkan, meskipun regulasi mewajibkan pemenuhan ambang batas untuk masing-masing industri, tetapi belum ada aturan ambang batas kolektif untuk satu wilayah tertentu, agaknya wilayah kawasan industri sekitar Jakarta perlu dilihat ambang batas yang dimungkinkan untuk mempertahankan lingkungan sekitar tetap layak.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.