Ribuan Industri Sampaikan Pelaporan Emisi
Senin, 04 Sep 2023, 09:10 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan hingga periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan emisi yang telah dikeluarkan.
"Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan," ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta, akhir pekan lalu.
Eko menegaskan Kemenperin mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang memiliki titik-titik kritis, termasuk yang memiliki pembangkit energi sendiri, untuk menambahkan instrumen yang bisa mengurangi emisi. Instrumen yang dimaksud bisa bermacam-macam, dari yang paling sederhana seperti scrubber sampai kelektrostatis dengan dengan teknologi yang terbaru.
"Kami mengharapkan agar penerapan instrumen pengurang emisi ini bisa membantu kondisi udara dan kualitasnya bisa lebih baik lagi," tegas Eko.
Hasil pemantauan oleh tim inspeksi pada 28 Agustus lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan. Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas.
Terbitkan SE
Seperti diketahui, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Harga Pasar
-
Kemenpar Targetkan 19,1 Juta Wisman Kunjungi Indonesia pada 2027
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
-
MBG Dorong Konsumsi Susu, Kemenperin: Limbah Kemasan Harus Dikelola Biar Tidak Cemari Lingkungan
-
Menperin Lepas 2.361 Lulusan SMK Serentak, Mayoritas Terserap di Industri dan Berwirausaha
-
Siap Go Internasional! Kemenperin Cari Talenta Terbaik Buat WorldSkills ASEAN 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.