PMI Perlu Manfaatkan Kanal Pengaduan Jika Ada Masalah di Tempat Kerja

Senin, 04 Sep 2023, 18:00 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meminta PMI di Korea Selatan (Korsel) tak langsung kabur begitu ada masalah di tempatnya bekerja. Sebab, risikonya bisa fatal karena akan dianggap ilegal oleh pemerintah setempat.

Hal itu ditegaskan Benny saat melepas 141 PMI ke Korsel di Jakarta, Senin (4/9). "Jika Anda kabur maka kamu bisa berurusan dengan hukum di Korea. Kamu dianggap pekerja ilegal," tegas Benny.

Ket. Foto: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat melepas 141 PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin (4/9). Dia meminta PMI memanfaatkan kanal pengaduan jika mengalami masalah di tempatnya bekerja. — Sumber: Istimewa.

PMI yang kabur dari tempat kerjanya akan berurusan dengan hukum keimigrasian di Korea. Lalu oleh Pemerintah Indonesia sendiri akan di blacklist, sehingga tidak bisa bekerja di negara lain.

Benny mengatakan bahwa Pemerintah Korea sudah menyiapkan kanal pengaduan bagi pekerja pekerja migran. Sehingga apabila di tempat kerja, PMI merasa tidak sesuai dengan kontrak maka bisa dilaporkan melalui kanal tersebut.

"Jangan langsung kabur karena yang kita cemaskan pemerintah Korea langsung memutus hubungan kerja sama penempatan PMI ini dengan Indonesia, begitu banyak yang kabur," tandas Benny.

"Jika anda kabur itu artinya anda mengubur mimpi anak anak lainnya di Indonesia yang ingin bekerja di Korea,"ungkapnya menambahkan.

Dia menambahkan, pemerintah Korea akan memproses pengaduan PMI begitu ada laporan yang masuk ke kanal tersebut. Mereka akan mencari tempat kerja yang baru bagi PMI bersangkutan.

Benny berpesan agar PMI yang dilepas secara formal harus pulang pula dengan cara yang formal. Karenanya ia menekankan agar mematuhi aturan yang berlaku di negara penempatan.

Diketahui, hari ini BP2MI melepas 141 ke Korea Selatan melalui skema G to G. Jika dirincikan 104 PMI akan bekerja di sektor manufaktur, sementara 37 lainnya di sektor perikanan.

Jika dirincikan sejak awal Januari 2023 hingga 4 September ini, sudah ada 8.722 PMI yang diberangkatkan ke Korea melalui skema G to G (government to government) dari target 16 ribu PMI.

Apabila dijumlah untuk seluruh skema maka hingga 31 Agustus jumlah PMI yang diberangkatkan ke semua negara penempatan mencapai 191.241 orang.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.