Masalah Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 04 Sep 2023, 00:02 WIB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah ditetapkan terdapat 6 (enam) sektor jasa keuangan apa saja yang berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang terdiri dari industri perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, dan industri jasa keuangan lainnya.

Keenam subsektor jasa keuangan tersebut merupakan bidang yang sangat strategis sebagaimana dinyatakan dalam bagian menimbang UU P2SK yang intinya untuk mewujudkan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju serta memperkuat kerangka persaingan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan.

Ket. Foto: Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran — Sumber: ISTIMEWA

Eksistensi UU P2SK tahun 2023 memperkuat landasan hukum kinerja OJK yang telah dibentuk dengan UU Nomor 6 tahun 2011 khusus dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang jasa keuangan dan perbankan. UU P2SK telah memperkuat kinerja OJK khususnya dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik OJK sendiri atau oleh penyidik Polri yang diperbantukan pada OJK.

Bagaimana prediksi efektivitas kewenangan yang diberikan kepada Penyidik OJK oleh UU Nomor 4 tahun 2023 tentang PS2K, dan POJK Nomor 16 tahun 2023? Pertanyaan mengenai efektivitas suatu peraturan perundang-undangan termasuk PerOJK; merupakan tantangan bagi tiga pilar esensi dalam setiap norma hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum.

Norma hukum yang baik adalah norma yang diakui(recognized) masyarakat sebagai suatu yang baik dan memiliki tujuan adil danbermanfaaat bagi Masyarakat. Struktur hukum yang baik adalah lembaga-lembaga profesionalitas dan akuntabilits dalam menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.

Budaya hukum adalah reaksi sosial yang muncul dari masyarakat terhadap baik substansi hukum maupun struktur hukum. Ketigal pilar esensi norma hukum yang mengatur sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa hukum yang dibentuk bertujuan mengatus gerak cepatnya pembangunan di 11(sebelas) klaster perizinan berusaha berbasis risiko yang berpengaruh terhadap pelayanan publik, mencegah terjadinya KKN dengan pelayanan publik berbasis one single system (OSS).

Peristiwa pidana di sektor jasa keuangan pasca berlakunya UU Pasar Modal adalah penipuan melalui pinjaman online, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam, dan praktik hukum tercela lainnya, seperti hostile-take over dalam persaingan bisnis korporasi. Sekalipun telah terdapat sanksi pidana dan atau sanksi administratif atau sanksi pidana denda di dalam perbankan dan didalam pasar modal, sering terjadi di mana pelanggaran atas undang-undang tersebut dituntut dengan tindak pidana korupsi.

Adapun di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya ketentuan Pasal 14 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Tafsir secara aregumentum a contrario menyatakan bahwa hanya pelanggaran atas undang-undang lain, selain UU Tipikor; yang dinyatakan tegas sebagai tipikor diberlakukan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001; jika tidak disebut tegas bahwa pelanggaran UU lain tersebut sebagai tipikor maka yang berlaku sanksi pidana di UU lain itu.

Bunyi ketentuan yang sama dengan Pasal 14 UU Tipikor juga terdapat pada UU Nomor 46 Tahun 1009 tentang Pengadilan Tipikor khususnya Pasal 6 yang berbunyi bahwa lingkup wewenang pengadilan tipikor adalah tipikor, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sanksi atas pelanggaran UU administratif yang secara tegas mencantumkan bahwa pelanggaran tersebut adalah tipikor.

Satu-satunya UU administratif yang menyatakan secara tegas bahwa pelanggaran atas UU Administrasi Pidana adalah tipikor terdapat pada Pasal 36 A UU Nomor Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang berbunyi: Ayat (4) pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Merujuk pada Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor menunjukkan bahwa dalam praktik pemberantasan korupsi telah terjadi cacat prosedural yang seharusnya tidak perlu yang sudah terjadi sejak era reformasi tahun 1998.

Dalam hal terjadi tindak pidana dalam sektor jasa keuangan telah terdapat pengaturannya di dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasal Modal dan prosedur penanganannya pada PerOJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yaitu dengan memperluas kewenangan Kemandirian Penyidikan oleh Penyidik OJK. Perluasan kewenangan Kemandirian Penyidik OJK dimaksud adalah untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia di tengah persaingan global.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.