Polri Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

Jumat, 25 Agu 2023, 01:10 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba dengan memburu aset para pelaku dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menangani 49 kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana narkoba. "Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

Ket. Foto: Dari kiri ke kanan, Perwakilan Bea Cukai, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK) Irjen Pol. Albert Sianipar, Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, perwakilan Kejaksaan RI memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba berinisial FA alias V dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebagai bentuk transparansi dalam penyidikan sebagaimana arahan Kabareskrim, kata Mukti, pihaknya hari ini merilis pengungkapan TPPU dengan tersangka berinisial FA alias V yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

FA merupakan residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba, terakhir ditangkap tahun 2022 kasus penyeludupan sabu seberat 47 kg. Dari kasus itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut dugaan TPPU dengan menelusuri aset terdakwa.

Dari terdakwa FA penyidik menyita 10 unit kendaraan bermotor terdiri atas empat sepeda motor, enam kendaraan roda empat. Kemudian aset berupa tanah dan bangun sebanyak 34 SHM, serta uang tunai senilai 5,9 miliar rupiah. "Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah 89 miliar rupiah. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V," ujar Mukti.

Mukti menekankan, pihaknya selain menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan TPPU sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara. "Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," ucap Mukti.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Djayadi merincikan, tahun 2021 penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut 23 kasus TPPU dengan 33 tersangka, dengan jumlah aset yang dirampas untuk negara sebesar 374 miliar rupiah.

Pada tahun 2022 ada 22 kasus TPPU bandar narkoba dengan 26 tersangka, aset yang dirampas untuk negara 150 miliar rupiah.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.