AMMTC Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional
Rabu, 23 Agu 2023, 01:30 WIBNUSA TENGGARA TIMUR - Asean Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) Ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghasilkan empat deklarasi penting tentang penanganan kejahatan transnasional dalam kawasan Asean.
"Pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers AMMTC di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (22/8).
Deklarasi pertama yang disepakati dalam AMMTC Ke-17, yakni Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Upaya konkret dan operasional yang dilakukan antara lain kegiatan-kegiatan meningkatkan kerja sama langsung antarlembaga penegak hukum, khususnya Polri sebagai police to police, handing over, joint investigation, dan mutual legal assistant.
"Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional, memfasilitasi pertukaran ahli, dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antarnegara," ucap Sigit.
Inisiatif deklarasi dari Indonesia yang juga disetujui dalam AMMTC Ke-17, yakni Deklarasi Asean tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional.
Sigit mengatakan deklarasi itu menjadi bentuk komitmen bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut. "Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik, pengobatan psikologis, dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," katanya.
Deklarasi berikutnya adalah Deklarasi Asean tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons dini atau early warning and early response.
Deklarasi itu diinisiasi Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme. Selanjutnya ada satu deklarasi yang merupakan inisiatif dari negara Kamboja, yaitu Deklarasi Asean tentang pemberantasan penyelundupan senjata api.
"Ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi, dan berbagai upaya lainnya," kata Sigit.
Selain empat deklarasi tersebut, AMMTC Ke-17 juga menghasilkan satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia, lima pernyataan bersama, dan enam pedoman teknis. "Tentunya (lewat) berbagai macam deklarasi, dokumen, pernyataan bersama, dan pedoman teknis tersebut, kita harapkan kerja sama antarnegara khususnya dalam mencegah, mengungkap, dan menghadapi kejahatan transnasional semakin efektif dan adaptif," kata Sigit.
Sigit menegaskan bahwa kejahatan transnasional itu sangat merugikan rakyat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Trump Klaim Aset Iran yang Dicairkan untuk Beli Produk Pertanian AS
-
Kemkomdigi Cetak Talenta Digital SMK, Peluang Kerja Daerah Dibuka Lebar
-
Dari Modal Rp5 Juta, Mama Khas Banjar Tumbuh Jadi Pusat Oleh-Oleh Berkat Digitalisasi
-
KemenHAM: Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
-
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa (23/6), Diguyur Hujan Ringan
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
-
Levi’s Hadirkan End of Season Sale, Diskon hingga 50 Persen Berlaku hingga 19 Juli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.