Pemda Perlu Pelihara Jalan Daerah
Senin, 21 Agu 2023, 08:48 WIBJAKARTA - Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (Pemda) ikut memelihara jalan daerah. Program operasi dan pemeliharaan jalan penting untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sesuai umur rencana sehingga biaya logistik dapat ditekan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong Pemda untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah melalui program anggaran dalam rangka operasi dan pemeliharaan jalan daerah yang akan diserah terimakan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.
"Percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah telah dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada akhir Juli 2023," kata Basuki di Jakarta, akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan kebijakan IJD sejalan dengan perintah Presiden untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan dalam rangka mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian hingga jaringan jalan daerah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. IJD bertujuan untuk mendukung terciptanya aksesibilitas dan mobilitas agar setiap tempat yang memiliki potensi ekonomi bisa berkembang karena terhubung dengan jalan.
Menurut Hedy, saat ini masih terdapat sejumlah gap pendanaan terhadap status jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten/ kota sehingga akhirnya menimbulkan gap tingkat kemantapan. Berdasarkan data, jalan kabupaten/ kota mendominasi jalan di Indonesia, yakni 82 persen dari total jaringan jalan di Indonesia, dengan panjang mencapai 433.654,4 kilo meter (km). Kemudian jalan provinsi sepanjang 8,9 persen dengan panjang mencapai 47.874 km. Sementara jalan nasional 9.06 persen atau sepanjang 47.603, 39 km.
Anggaran Rendah
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga Wilan Oktavian mengatakan APBD untuk penanganan jalan daerah memang masih cukup rendah. Menurut Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2022, dari 34 provinsi di Indonesia hanya mengalokasikan 7,06 persen atau sebesar 17 triliun rupiah untuk pekerjaan jalan, sedangkan di tingkat kabupaten/ kota hanya 5,7 persen atau sebesar 45,10 triliun rupiah.
- Infrastruktur Perhubungan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Pemerintah daerah (pemda)
- Basuki Hadimuljono
- Inpres Jalan Daerah (IJD)
- Jalan Daerah
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jalan Bypass Soekarno-Hatta Banjir, Pemkot Bandarlampung Turunkan Alat Berat Normalisasi Saluran Drainase
-
Banjir Bandang Guci Kabupaten Tegal
-
Tak Perlu Waswas! Upah Batch I Magang Nasional 2025 Cair Tepat Waktu
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Daging Sapi ASUH, Keamanan dan Mutu Jadi Prioritas
-
Pasar Saham Panik, Menkeu Klaim Guncangan IHSG Cuma Sementara
-
Kemenko: IEU-CEPA Buka Peluang Kerja Sama Perdagangan Adil dan Berkelanjutan
-
Pemkot Tangerang Maksimalkan TPS3R hingga RDF Usai PSEL Dihentikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.