OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa Baru UIN Surakarta
Senin, 14 Agu 2023, 08:13 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus pinjaman online yang terjadi dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan bahwa OJK meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan festival tersebut yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
"OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak universitas dalam hal ini Rektorat dan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," kata Aman di Jakarta, Minggu (13/8).
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal, para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
"OJK juga telah meminta pihak DemaUIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi serta dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," ujar Aman.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," ujarnya.
- Universitas Islam Negeri(UIN)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kota Surakarta
- Pinjol
- Mahasiswa Baru
- aplikasi pinjol
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jalan Rusak Ditambal Aspal Instan, PUPR Kota Tangerang Lakukan Penanganan Sementara Demi Keselamatan Pengguna Jalan
-
Satgas Pangan Maluku Perketat Pengawasan terhadap Distributor
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Bayern Percaya Diri Atasi Gladbach
-
Keluarga Korban Kekerasan Brimob Harus Dibantu Mencari Keadilan Restitusi
-
Pemkab Penajam Paser Utara Pantau Harga-Pasokan Pangan saat Ramadan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.