Langgar Keimigrasian, Kemlu: Masih Banyak WNI di Luar Negeri yang Tak Terdokumentasi

Jumat, 04 Agu 2023, 00:18 WIB

Jakarta - Langgar keimigrasian. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia(WNI) dan Badan Hukum Indonesia(BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan bahwa masih banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang tak terdokumentasi hingga tidak memiliki izin tinggal.

Judha mengatakan kasus pelanggaran keimigrasian WNI di luar negeri merupakan kasus yang paling banyak terjadi di antara kasus-kasus lain, seperti ketenagakerjaan, penyanderaan, perdagangan orang, dan masalah haji dan umrah.

Ket. Foto: Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (tengah) dalam jumpa pers Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2023 di Jakarta, Kamis (3/8/2023). — Sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana

"Status ini (WNI tidak terdokumentasi) bukan hanya terbatas masalah keimigrasian. Dengan status ini maka posisi para WNI akan rentan di negara tujuan dan rentan tereksploitasi," ujar Judha saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan keberadaan WNI yang tak terdokumentasi itu menunjukkan bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia yang bertolak ke luar negeri tidak melalui jalur-jalur yang aman, baik berangkat tidak sesuai prosedur di Indonesia maupun melanggar keimigrasian di negara tujuan.

Judha mengatakan bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi para WNI yang melanggar keimigrasian di luar negeri, termasuk membantu memulangkan atau memberikan pendampingan hukum.

Meski demikian, dia menekankan bahwa perlu ada solusi agar perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya berfokus pada proses pemulangan saja.

Perlu ada pembenahan tata kelola demi mencegah kasus yang sama terulang, di antaranya dengan memperbaiki tata kelola proses penempatan WNI, menciptakan proses keberangkatan yang mudah, murah, dan cepat, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tanggung jawab mereka.

"Ketika yang bersangkutan melanggar hukum, tugas negara bukan memberikan impunitas atau membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum agar WNI kita mendapat hak-hak yang adil di pengadilan setempat," ucapnya.

"Artinya ketika WNI melanggar hukum maka hukum setempat yang akan berlaku. Jadi mereka akan mendapat konsekuensi hukum," lanjut dia.

Sementara itu, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, masalah WNI yang tak terdokumentasi di luar negeri semakin kompleks karena adanya indikasi banyak WNI yang bermasalah itu justru sengaja melanggar hukum karena ingin dideportasi.

Sumber tersebut menyebutkan bahkan ada WNI di Arab Saudi yang menjadi calo yang menawarkan sesama WNI di negara tersebut untuk proses deportasi. WNI tak terdokumentasi "diatur" agar tertangkap polisi imigrasi Saudi sehingga bisa masuk dalam daftar deportasi, dan dipulangkan dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah setempat.

Kasus tersebut sudah terjadi cukup lama di antara WNI di Arab Saudi. Sumber menyebutkan bahwa para WNI tanpa dokumen itu biasanya masuk dengan visa umroh.

"Merekaoverstay, bekerja di sana, melaksanakan haji, lalu begitu selesai haji, mereka ingin pulang," kata sumber tersebut.

Kementerian Luar Negeri RI telah menangani 17.977 kasus WNI di luar negeri dari 18.820 kasus yang masuk hingga pertengahan 2023. Kasus terbanyak adalah imigrasi dan evakuasi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.