BI Atur Prinsip Penempatan DHE SDA
Kamis, 03 Agu 2023, 11:02 WIBJAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8), Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen. Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing.
Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Instrumen terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
"Ke-empat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank," ujar Erwin.
Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/ atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama.
Sementara bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Erwin menjelaskan BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut. Ketiga prinsip itu di antaranya sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan berpacu pada dua prinsip sebelumnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kuota Bedah Rumah Jakarta Naik 63 Kali Lipat, dari 158 Jadi 10 Ribu Unit
-
Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau
-
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Tiga Hari, Ikuti Syarat dan Jadwalnya!
-
Bulog Sumut Rutin Cek Kualitas Beras di Gudang, Publik Pertanyakan Transparansi Keamanan Pangan
-
BPJPH Pasang Aturan Ketat, Produk Impor Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir
-
Lulusan SD Bisa Berpenghasilan Setara UMR Rp5,7 Juta
-
KSEI Gandeng Pegadaian, ETF Emas Bersiap Meramaikan Pasar Modal 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.